Makassar. SINYALTAJAM . COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan akan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat melalui Komisi D pada Kamis (18/12/2025) pukul 13.00 Wita di Ruang Rapat Komisi D Lt. 1 Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel.
Rapat ini bertujuan membahas Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP) mengenai penggunaan lahan bekas kompensasi Bendungan (DAM) Karebbe yang berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Dilansir dari undangan bernomor 005/5390/DPRD dengan sifat penting, pihak-pihak yang diundang untuk menghadiri antara lain:
1. Bupati Luwu Timur
2. Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur
3. Direksi PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP)
4. Direksi PT. Vale Indonesia Tbk
5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sulsel
6. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sulsel
7. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov. Sulsel
8. Drs. H. A. Hatta Marakarma (Mantan Bupati Luwu Timur 2003-2015)
9. Ketua Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Prov. Sulsel
10. Ketua Kerukunan Keluarga Luwu Timur (KKLR)
11. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Luwu Timur
12. Koordinator Aliansi Masyarakat Luwu Timur (AMLT)
13. Koordinator Himpunan Penyelamat Mahasiswa Luwu Timur (HPMLT)
14. Tenaga Ahli Komisi D DPRD Prov. Sulsel
Tembusan undangan juga disampaikan kepada Gubernur Sulsel, Pimpinan DPRD Provinsi Sulsel, serta Pertinggal. Rapat akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, S.Pd.I., M.Si. Lap Tim.












