Komisi I DPRD Soppeng RDP dengan BKPSDM, Penempatan PPPK Jadi Sorotan

Baca lainya. www.sinyaltajam.com

SOPPENG. SINYALTAJAM.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Soppeng, Rabu (7/1/2026).

Rapat ini membahas penataan serta pemerataan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya di sektor pendidikan yang masih dinilai timpang.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Soppeng, Andi Takdir Akbar Singke dari Fraksi Partai Demokrat. Hadir pula Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng Rusman, serta Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Ahmad Masykur.

Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Komisi I menyoroti masih adanya sekolah yang kekurangan tenaga pendidik, sementara di sisi lain terdapat penumpukan PPPK di lokasi tertentu. Penempatan delapan orang PPPK paruh waktu pun menjadi perhatian khusus anggota dewan.

BKPSDM menjelaskan bahwa pemetaan talenta guru telah dilakukan melalui sistem digital nasional. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala teknis, termasuk adanya PPPK paruh waktu yang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan tetapi langsung memasuki batas usia pensiun (BUP) per 2 Januari 2026.

Meski demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kebijakan agar kontrak PPPK tersebut tetap berjalan hingga masa perjanjian berakhir.

Anggota Komisi I DPRD Soppeng, Andi Wahda, mempertanyakan dasar regulasi terkait pemindahan delapan PPPK paruh waktu yang dinilai menimbulkan polemik.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Masykur menjelaskan bahwa sejak 2021, Kementerian PAN-RB telah menerapkan pendataan ASN dan PPPK berbasis digital. Setiap pegawai diwajibkan menginput dan memperbarui data secara mandiri melalui akun masing-masing.

“Dari lebih 6.000 data awal, setelah proses verifikasi dan validasi kini tersisa sekitar 3.000-an. Proses ini juga disertai perpanjangan waktu sebanyak tiga kali agar OPD dapat melengkapi data melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa BKPSDM hanya melakukan verifikasi akhir sebelum pengusulan Nomor Induk PPPK ke BKN. Menurutnya, keterbatasan waktu dan banyaknya berkas menjadi tantangan utama.

“Terkait delapan PPPK yang dipersoalkan, kami bekerja siang dan malam agar seluruh SK dapat terbit. Tidak ada pemindahan sepihak karena seluruh data diinput sendiri oleh PPPK melalui sistem,” tegas Ahmad Masykur.

Sementara itu, Rusman menambahkan bahwa selain delapan PPPK tersebut, terdapat pula PPPK sektor kesehatan, termasuk di PSC, serta guru yang mengalami penyesuaian penempatan. Hal itu terjadi karena sistem membaca riwayat penugasan sejak 2021 yang tercatat berada di Sekretariat Daerah.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Soppeng, Andi Takdir, menegaskan bahwa RDP digelar untuk memperoleh penjelasan menyeluruh sekaligus menjaga marwah kelembagaan DPRD.

“Ini bukan persoalan individu, tetapi menyangkut kelembagaan dan tata kelola pemerintahan. Kami ingin memastikan seluruh proses penempatan PPPK berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil RDP akan segera disampaikan kepada Pimpinan DPRD dan selanjutnya diteruskan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.

RDP tersebut turut dihadiri anggota Komisi I DPRD Soppeng, yakni Andi Takdir, SE (Wakil Ketua), Kamaruddin, SE., M.Si (Sekretaris), Hj. Andi Wahda, SE, Andi Mahfud, S.Sos, serta Andi Silfy Widara Ningsih, S.Sos.

(Dal)