MAKASSAR. SINYALTAJAM. COM – Ambruknya Tribun Lapangan Bakti Rantepao, Toraja Utara, yang terjadi usai diterjang hujan deras dan angin kencang kembali menjadi sorotan serius, khususnya dari kalangan dunia konstruksi. Insiden tersebut memunculkan dugaan adanya kegagalan sistemik pada desain maupun pelaksanaan proyek yang baru dikerjakan pada 2025 dan masih berada dalam masa pemeliharaan.
Pakar konstruksi yang juga berlatar belakang konsultan arsitektur, El Pakila, mengungkapkan temuan awalnya setelah melakukan observasi visual langsung di lokasi. Menurutnya, keruntuhan atap dan tiang tribun tidak semata-mata disebabkan faktor cuaca, tetapi mengindikasikan adanya kelemahan mendasar pada sistem struktur bangunan.
“Dari hasil observasi visual terhadap elemen struktur dan detail sambungan, saya menemukan indikasi kuat bahwa sistem struktur tidak dirancang dan dilaksanakan sesuai prinsip transfer gaya yang benar,” ujar El kepada SINYALTAJAM, Jumat (17/4).
Ia menjelaskan, ketiadaan titik simpul (node) yang jelas, sambungan yang eksentrik, serta kualitas fabrikasi yang dinilai rendah telah menyebabkan struktur tidak memiliki jalur distribusi beban yang aman. “Artinya, kegagalan yang terjadi bukan semata akibat beban lingkungan seperti hujan dan angin, tetapi juga karena kelemahan sistemik pada desain dan pelaksanaan,” tegasnya.

Selain itu, El juga menemukan adanya indikasi deformasi pada elemen struktur bangunan lama di kawasan Lapangan Bakti. Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan publik apabila tidak segera diaudit secara menyeluruh.
“Pipanya sudah terlihat miring. Struktur bangunan lama di Lapangan Bakti harus segera diaudit. Ini seperti bom waktu yang siap meledak dan sangat berbahaya bagi pengguna fasilitas,” katanya.
Menurut El, bangunan dengan kondisi seperti itu masuk kategori high risk dan membutuhkan penanganan cepat. Meski demikian, ia menekankan perlunya pemeriksaan lanjutan secara teknis karena saat observasi dilakukan, kondisi pencahayaan di lokasi masih minim.
Tak hanya menyoroti aspek teknis, El juga mengangkat persoalan administratif yang dinilainya berpotensi menjadi akar masalah, yakni dugaan tidak adanya izin bangunan yang lengkap sejak awal proyek berjalan.
Ia menegaskan, setiap bangunan, termasuk proyek pemerintah, tetap wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum digunakan. “Kalau memang sejak awal tidak memiliki izin, seharusnya proyek dihentikan. Ini menyangkut keselamatan jiwa pengguna bangunan,” ujarnya.

El juga meminta Dinas PUTR Toraja Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek pemerintah lain yang masih berjalan maupun yang telah digunakan, khususnya yang diduga belum mengantongi PBG dan SLF.
Menurutnya, Lapangan Bakti sebagai fasilitas publik dengan struktur bangunan permanen juga wajib memiliki SLF sebagai syarat administrasi dan standar keselamatan.
“Kesimpulannya, masih banyak bangunan di Toraja Utara yang perlu diaudit legalitas dan kelayakan fungsinya. Untuk Lapangan Bakti, kewajiban SLF itu mutlak,” pungkasnya. (tito)












