LUTRA. SINYALTAJAM.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam satu hari, Senin (16/2/2026). Dua pria diamankan di lokasi berbeda dengan total barang bukti 21 paket sabu.
Pengungkapan pertama terjadi di wilayah Mulyasari, Kecamatan Sukamaju. Seorang pria berinisial SA (27), warga Tulungrejo, Kecamatan Tanalili, diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga sachet sabu yang disimpan dalam sebuah kaleng kecil. Terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Beberapa jam kemudian, tim opsnal kembali melakukan penindakan di sebuah penginapan di Kecamatan Bone-Bone. Seorang pria berinisial SH (43), warga Dusun Tampalla, Kecamatan Bone-Bone, turut diamankan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 18 sachet sabu, dua unit telepon genggam, serta satu pipet yang diduga digunakan sebagai alat bantu konsumsi.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara AKP Abdianto, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa kedua pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal yang dipimpin KBO Resnarkoba IPDA Abdul Rahim, S.H., M.Si.
“Kami bergerak berdasarkan laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Abdianto.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dengan sistem “tempel” dari luar daerah. Polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang memasok barang haram tersebut.
Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Luwu Utara dalam memerangi peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Luwu Utara. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(Zkr)












