Aroma Kriminalisasi Agraria di Desa Harapan Luwu Timur

Baca lainya. www.sinyaltajam.com

Oleh: Asri Tadda (Direktur The Sawerigading Institute)

LUTIM.SINYALTAJAM.COM -Konstitusi Indonesia menempatkan tanah dan sumber daya alam pada posisi yang sangat fundamental. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Rumusan ini sering dipahami secara sederhana sebagai legitimasi bagi negara untuk mengatur tanah. Namun dalam tradisi hukum agraria Indonesia, terutama sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, konsep “dikuasai oleh negara” tidak pernah dimaksudkan sebagai kewenangan yang absolut.

Negara bukan pemilik tanah. Negara adalah pengelola yang diberi mandat untuk memastikan bahwa penguasaan dan pemanfaatan tanah berlangsung secara adil bagi seluruh rakyat. Di sinilah konflik yang terjadi di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menjadi menarik sekaligus problematik.

Peristiwa yang memicu perhatian publik bermula dari tindakan sejumlah warga petani yang merusak papan penanda aset yang dipasang oleh pemerintah daerah di lahan yang kini disiapkan sebagai kawasan industri smelter yang dipersewakan kepada PT IHIP. Pemerintah kemudian melaporkan tindakan tersebut sebagai tindak pidana perusakan.

Sepintas langkah itu terlihat sebagai tindakan penegakan hukum. Namun jika dilihat dalam konteks konflik agraria yang melatarbelakanginya, pelaporan pidana tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih mendasar: apakah negara sedang menegakkan hukum, atau justru sedang mengkriminalkan konflik tanah?

*Sejarah Awal Lahan*

Lahan di Desa Harapan tidak lahir dari ruang kosong sejarah. Tanah tersebut berkaitan dengan kewajiban kompensasi pembangunan PLTA Karebbe yang dibangun oleh perusahaan tambang besar di wilayah tersebut. Dalam skema pinjam pakai kawasan hutan, lahan kompensasi pada dasarnya disiapkan sebagai pengganti kawasan hutan yang digunakan untuk pembangunan.

Namun dalam perjalanan administrasinya, status lahan itu mengalami beberapa perubahan penting. Pada 2007 lahan tersebut memperoleh status Hak Pakai. Pada 2022 lahan itu kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Dua tahun kemudian pemerintah daerah memperoleh Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dan mencatatnya sebagai aset daerah.

Pada 2025, lahan tersebut disewakan kepada PT Indonesia Huali Industrial Park untuk jangka waktu 50 tahun sebagai kawasan industri smelter.

Rantai administrasi ini tampak rapi dalam dokumen birokrasi. Namun sejarah tanah tidak hanya ditentukan oleh dokumen administratif.

*Dimensi Sosial yang Terabaikan*

Fakta penting yang sering terlewat dalam narasi resmi adalah keberadaan masyarakat yang telah lama menguasai lahan tersebut. Sebagian warga Desa Harapan telah menggarap tanah itu sejak sekitar tahun 1998—jauh sebelum beberapa perubahan status administratif terjadi dan bahkan sebelum Kabupaten Luwu Timur berdiri sebagai daerah otonom.

Dalam perspektif sosiologi agraria, penguasaan tanah yang berlangsung lama sering melahirkan legitimasi sosial yang kuat. Tanah bagi masyarakat desa bukan sekadar objek hukum yang dapat dipindahkan melalui dokumen administrasi. Ia adalah ruang hidup yang menopang ekonomi keluarga dan keberlanjutan komunitas.

Karena itu, ketika negara datang dengan papan yang menyatakan tanah tersebut sebagai aset pemerintah atau kawasan industri, reaksi penolakan dari warga bukanlah sesuatu yang mengejutkan.

Dalam banyak konflik agraria di Indonesia, tindakan seperti merusak papan penanda aset sering muncul sebagai bentuk resistensi simbolik terhadap perubahan status tanah yang dianggap mengancam ruang hidup masyarakat.

*Kriminalisasi Konflik Agraria*

Masalahnya muncul ketika konflik agraria seperti ini diselesaikan melalui pendekatan pidana. Secara prinsip, sengketa tanah berada dalam ranah hukum agraria dan administrasi negara. Ia berkaitan dengan persoalan hak, sejarah penguasaan tanah, dan legalitas administratif.

Ketika negara menggunakan instrumen pidana untuk merespons konflik tanah yang belum selesai, proses hukum berpotensi bergeser dari upaya penyelesaian sengketa menjadi kriminalisasi masyarakat.

Dalam banyak penelitian mengenai konflik agraria di Indonesia, praktik ini sering disebut sebagai kriminalisasi agraria—yakni penggunaan hukum pidana untuk menghadapi konflik tanah yang pada dasarnya merupakan sengketa hak.

Pendekatan seperti ini tidak menyelesaikan akar persoalan. Ia hanya memindahkan konflik dari ruang sosial ke ruang pengadilan pidana.

*Perlu Kepastian Hukum*

Situasi di Desa Harapan juga menjadi semakin sensitif karena status hukum tanah itu sendiri masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Perjalanan administrasi tanah yang panjang—dari kewajiban kompensasi kehutanan, penerbitan Hak Pakai, hibah kepada pemerintah daerah, hingga penerbitan Hak Pengelolaan—tidak sepenuhnya bebas dari perdebatan hukum.

Jika fondasi administrasi tanah masih menyimpan potensi masalah, maka mempidanakan warga yang mengklaim penguasaan atas tanah tersebut jelas bukan langkah yang proporsional.

Dalam prinsip hukum administrasi negara dikenal konsep cacat turunan (derivative defect). Artinya, jika terdapat cacat pada tahap awal suatu keputusan administratif, maka keputusan-keputusan yang lahir setelahnya juga berpotensi terpengaruh secara hukum.

Dengan kata lain, konflik agraria seperti yang terjadi di Desa Harapan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui audit hukum dan verifikasi administratif sebelum negara menggunakan instrumen pidana.

*Negara dan Ujian Keadilan Agraria*

Kasus Desa Harapan pada akhirnya bukan sekadar konflik antara pemerintah daerah dan warga petani. Ia mencerminkan persoalan yang lebih besar mengenai bagaimana negara menjalankan mandat konstitusionalnya dalam mengelola tanah.

Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur tanah. Ia juga menempatkan kewajiban moral agar penguasaan sumber daya alam benar-benar digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam konteks itu, pembangunan kawasan industri tentu bukan sesuatu yang salah. Namun pembangunan yang dilakukan di atas tanah yang masih dipersoalkan secara sosial dan hukum selalu mengandung risiko besar: konflik sosial, ketidakpastian hukum, dan erosi legitimasi negara.

Karena itu, sebelum memanggil aparat penegak hukum, langkah yang jauh lebih penting seharusnya didahulukan adala audit hukum yang transparan, verifikasi sejarah penguasaan tanah, serta yang tak kalah penting adalah dialog terbuka dengan masyarakat yang telah lama hidup di atasnya.

Negara mungkin dapat memaksakan pembangunan melalui kekuasaan administratif. Tetapi legitimasi negara tidak pernah lahir dari kekuasaan semata. Ia lahir dari keadilan. Dan keadilan tidak pernah tumbuh dari konflik agraria yang diselesaikan dengan pasal pidana. (*)