Jakarta.SINYALTAJAM.COM– Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menemukan Shadow Company atau perusahaan Hantu/bayangan yang didirikan oleh Tersangka AW bersama-sama dengan Tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime)pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan persnya, Rabu (22/04/2026) mengungkapkan, penyidik Pidsus Kejagung menemukan 5 kontainer dokumen tanah, bangunan dan telah melakukan sita dokumen surat berupa ; tanah sejumlah kurang lebih 1046 dokumen, kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan dan hotel serta uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, deposito, mobil mewah serta batangan emas .
Menurutnya, seluruh dokumen itu ditemukan dari kegiatan penggeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung.
“ Pengejaran aset-aset milik Tersangka ZR dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini berlangsung beberap bulan, hingga Penyidik menemukan fakta, dokumen dan petunjuk yang mengarah kepada proses penyembunyian aset-aset milik tersangka ZR.” ujar Syarief.
Dikatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan ZR sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). dan AW juga sebagai tersangka TPPU. Mereka menggunakan sejumlah paper company dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana.(Tim)












