Oleh: Asri Tadda (Direktur The Sawerigading Institute)
LUTIM. SINYALTAJAM.COM – Bentrok antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur dengan petani Desa Harapan pada Rabu (29/4/2026) dalam proses pengawalan land clearing lahan seluas 395 hektare yang disewakan kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) tidak dapat dipandang sekadar insiden penertiban biasa. Peristiwa ini menyoroti persoalan mendasar tentang batas kewenangan aparatur daerah, legitimasi kebijakan pemerintah, serta keberpihakan negara terhadap masyarakat yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup pada tanah tersebut.
Di satu sisi, pemerintah daerah mengklaim legalitas formal melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diperoleh pada 2024. Di sisi lain, masyarakat menguasai, mengolah, dan hidup dari lahan tersebut sejak tahun 1969 – jauh sebelum lahirnya dokumen administratif modern yang kini menjadi dasar klaim penguasaan.
TUPOKSI SATPOL PP YANG TERLANGGAR
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keberadaan Satpol PP – yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP – tugas utama Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, dan melindungi masyarakat.
“Pasal 7 PP 16/2018 jelas mengatur bahwa kewenangan Satpol PP hanya dalam konteks penertiban non-yustisial, penindakan gangguan ketertiban umum, dan tindakan administratif,” jelas Asri Tadda. “Artinya, Satpol PP bukan lembaga penyelesai sengketa agraria, bukan institusi adjudikatif pertanahan, dan bukan pula alat eksekusi terhadap konflik hak tanah yang legalitas dasarnya masih dipersoalkan.”
Keterlibatan Satpol PP dalam pengawalan pembukaan lahan yang masih menyimpan banyak masalah legalitas dinilai sebagai perluasan fungsi yang problematik dan dapat dipersoalkan sebagai pelanggaran kewenangan serius.
“Jika Satpol PP hadir bukan sebagai penengah keamanan sosial, tetapi sebagai kekuatan pengawal land clearing di atas tanah yang legalitasnya belum clear and clean, maka mereka berubah dari pelindung masyarakat menjadi instrumen tekanan struktural negara,” tegas Asri.
SENGKARUT LEGALITAS LAHAN YANG BELUM TERJELASKAN
Dokumen pengkajian The Sawerigading Institute menunjukkan bahwa legalitas lahan 395 hektare eks kompensasi PLTA Karebbe tidaklah sesederhana klaim administratif pemerintah daerah. Ada lima titik krusial yang menjadi masalah hukum sensitif:
1. PERGESERAN KOORDINAT OBJEK LAHAN
Terdapat indikasi perbedaan spasial antara MoU tahun 2006, Sertifikat Hak Pakai PT Vale tahun 2007, dan HPL Pemkab Luwu Timur tahun 2024. Bahkan terdapat potensi pergeseran sekitar dua hektare. “Dalam hukum pertanahan, identitas objek adalah unsur pokok. Jika koordinat berubah, objek hukum dapat dianggap berbeda, sehingga keabsahan seluruh rantai administrasi wajib diuji ulang,” jelas Asri.
2. STATUS AWAL LAHAN KOMPENSASI KEHUTANAN
Lahan ini awalnya terkait kewajiban kompensasi pembangunan PLTA Karebbe dalam rezim pinjam pakai kawasan hutan. Berdasarkan prinsip hukum kehutanan, lahan kompensasi semestinya berfungsi sebagai pengganti kawasan hutan, bukan serta-merta menjadi aset komersial. Namun, lahan tersebut memperoleh status Hak Pakai pada 2007, yang memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum transformasi tersebut.
3. KONTROVERSI HIBAH PT VALE KE PEMKAB
Pada 2022, PT Vale menghibahkan lahan tersebut kepada Pemkab Luwu Timur. Namun secara doktrin agraria, Hak Pakai bukan hak kepemilikan penuh, melainkan hak penggunaan atas tanah negara. “Muncul pertanyaan apakah Hak Pakai dapat langsung dihibahkan, atau seharusnya terlebih dahulu dilepaskan kepada negara sebelum dialihkan,” ujar Asri.
4. VALIDITAS HPL 2024
Penerbitan HPL pada 2024 secara administratif memberi dasar penguasaan formal, namun keabsahannya bergantung pada validitas seluruh proses sebelumnya. “Jika terdapat masalah pada koordinat, status awal, atau mekanisme hibah, maka HPL pun berpotensi terdampak cacat administrasi berantai,” jelasnya.
5. PENYEWAAN KEPADA PT IHIP
Keputusan menyewakan lahan selama 50 tahun menjadikan persoalan semakin kompleks. “Ketika aset publik yang legalitas dasarnya masih dipersoalkan ditransaksikan ke pihak ketiga, risiko hukum tidak hanya ditanggung pemerintah daerah, tetapi juga investor dan masyarakat,” tandas Asri.
LEGALITAS FORMAL VS KEADILAN SOSIAL
Dalam pemerintahan demokratis, sertifikat administratif memang memberi dasar legal formal, namun negara juga harus mempertimbangkan hak sosial-historis masyarakat, penguasaan turun-temurun, dan ketergantungan ekonomi rakyat.
“Ketika petani yang hidup di atas lahan sejak 1969 diposisikan sebagai hambatan pembangunan, sementara proses legalitas negara baru menguat beberapa dekade kemudian, maka konflik ini menjadi pertarungan antara legalitas formal dan legitimasi sosial,” ujar Asri.
Pembangunan kawasan industri memang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dan membuka lapangan kerja, namun harus berdasarkan prinsip clear and clean. “Jika land clearing dilakukan dengan pengawalan aparat sebelum audit hukum independen dan penyelesaian agraria selesai, pembangunan berisiko menjadi konflik sosial berkepanjangan,” katanya.
PERINTAHAN SEHARUSNYA MENJADI MEDIATOR, BUKAN OPERATOR REPRESI
Dalam situasi sengketa agraria yang kompleks seperti ini, pemerintah daerah semestinya menempatkan diri sebagai penjamin keadilan publik, bukan sekadar pelaksana percepatan investasi. Pendekatan koersif melalui pengerahan Satpol PP justru berisiko memperuncing konflik dan memperlemah legitimasi pemerintah.
“Langkah pertama yang paling rasional adalah menghentikan pendekatan represif dan menggantinya dengan dialog terbuka, verifikasi lapangan, serta penanganan berbasis penyelesaian konflik yang bermartabat,” tekan Asri.
Pemerintah juga wajib melakukan audit hukum dan geospasial independen terhadap seluruh rantai legalitas lahan, mulai dari MoU 2006 hingga HPL 2024. “Seluruh dokumen terkait harus dibuka secara transparan kepada publik, sebab tanah ini bukan sekadar aset birokrasi, melainkan menyangkut kepentingan rakyat luas,” pungkasnya.
Kasus sengketa lahan di Desa Harapan ini adalah ujian apakah pemerintah daerah akan menjadi pelindung rakyat, atau hanya pengelola kekuasaan yang mengorbankan rakyat demi percepatan investasi. “Pemerintah yang sehat bukanlah yang paling kuat menggusur, tetapi yang paling adil menata pembangunan bagi rakyatnya. Karena bagi rakyat kecil, tanah adalah kehidupan itu sendiri,” tutup Asri Tadda. Lap Tim.












