Kejaksaan Lutim Terus Periksa Saksi Dugaan Kasus Seragam Sekolah Gratis Penyidikan Berlanjut Untuk Menguatkan Bukti

Baca lainya. www.sinyaltajam.com

LUTIM. SINYALTAJAM.COM– Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu Timur masih tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran program seragam sekolah gratis yang nilainya mencapai Rp8,7 miliar. Tahapan penyidikan ini dilakukan untuk menguatkan bukti yang telah terkumpul sebelum akhirnya menetapkan status tersangka.

“Masih tahap Penyidikan Bang,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Deri F Rachman, dalam keterangannya yang diterima, Jumat 1 Mei 2026.

Pemeriksaan saksi yang berlangsung saat ini menjadi bagian krusial dalam proses penyelidikan agar setiap unsur bukti dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi standar hukum yang berlaku. Kejaksaan belum memberikan informasi lebih lanjut terkait jumlah saksi yang sedang diperiksa atau detail perkembangan bukti yang telah terkumpul.

Anggaran Rp8,7 Miliar untuk 16.737 Siswa

Sebagai informasi, program seragam sekolah gratis yang menjadi objek penyidikan ini mencakup seluruh peserta didik dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Masing-masing siswa berhak mendapatkan perlengkapan secara cuma-cuma berupa baju, celana/rok, topi, dasi, sepatu, dan tas sekolah.

Pada tahun 2025 lalu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan anggaran sebesar Rp8,7 miliar untuk mendistribusikan perlengkapan tersebut. Anggaran tersebut dialokasikan untuk 16.737 siswa dengan rincian: PAUD sebanyak 5.502 orang, SD 5.835 orang, dan SMP 5.400 orang.

Secara terperinci, alokasi anggaran adalah PAUD Rp2,2 miliar, SD Rp3,26 miliar, dan SMP Rp3,24 miliar. Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) program yang terintegrasi ke dalam “Kartu Pintar”, masing-masing peserta didik berhak mendapatkan dana tunai sebesar Rp400 ribu (PAUD), Rp560 ribu (SD), dan Rp600 ribu (SMP). Dalam juknis tersebut disebutkan bahwa dana akan ditransfer ke kartu atau rekening masing-masing siswa yang kemudian dapat membeli sendiri kelengkapan seragam sekolah sesuai kebutuhan.

Proses penyidikan yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan siswa di Luwu Timur. Lap Tim