MAKASSAR. SINYALTAJAM. COM – Prosesi adat Rambu Solo untuk almarhumah Maria Limbong alias Nek Ato’ dijadwalkan berlangsung di Tondon Langi, Toraja Utara, Kamis (7/5). Salah satu rangkaian acara yang dipastikan digelar adalah Tedong Silaga (adu kerbau), yang menjadi bagian dari tradisi Mangrampun Tedong (Ma’pasa’ Tedong).
Kegiatan ini telah mengantongi izin keramaian dari Polres Toraja Utara melalui Sat Intelkam. Namun, keberadaan acara adu kerbau kembali menjadi sorotan publik, mengingat praktik tersebut kerap disusupi unsur perjudian yang dibungkus dengan dalih adat.
Informasi awal terkait rencana Tedong Silaga ini mencuat dari media sosial dan langsung ditindaklanjuti oleh redaksi dengan melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono, merespons singkat dengan menyatakan akan melakukan pengecekan.
Kepastian baru diperoleh setelah Kapolsek Tondon Nanggala, IPTU Mathius Pabane, membenarkan bahwa kegiatan tersebut memang akan digelar sebagai bagian dari tahapan adat.
“Iya, jadi. Karena itu bagian dari urutan pelaksanaan Rambu Solo,” ujar Pabane. Ia menyebutkan, kegiatan adu kerbau akan berlangsung selama dua hari dan kerbau yang dihadirkan diklaim berasal dari pihak keluarga.
Meski demikian, klaim tersebut tidak boleh diterima mentah-mentah. Aparat kepolisian dituntut tidak sekadar hadir secara administratif melalui penerbitan izin, tetapi wajib memastikan pengawasan ketat di lapangan. Potensi penyimpangan, khususnya praktik judi dalam Tedong Silaga, harus diantisipasi dengan pengamanan terbuka dan tertutup.
Kapolsek menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin berada di Sat Intelkam Polres, bukan di tingkat Polsek. Namun, hal itu tidak menghapus tanggung jawab pengawasan di lapangan. Justru di sinilah integritas aparat diuji apakah mampu menjaga adat tetap murni atau membiarkannya dijadikan kedok aktivitas ilegal.
Kapolres Toraja Utara sendiri menekankan pentingnya kejujuran semua pihak. Ia mengingatkan agar adat istiadat tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain yang melanggar hukum.
“Harus ada komitmen bersama agar adat berjalan pada khitahnya dan tidak dijadikan kedok untuk tujuan lain,” tegas Luckyto.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa peran Polri bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga memastikan pelaksanaan budaya tetap berada dalam koridor hukum. Karena itu, keterlibatan pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat menjadi kunci.
Pernyataan ini penting, namun publik menunggu pembuktian di lapangan. Tanpa pengawasan ketat dan tindakan tegas, komitmen hanya akan menjadi retorika. Aparat tidak boleh kecolongan. Jika ditemukan indikasi perjudian, penindakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi, siapa pun yang terlibat.
Rambu Solo adalah warisan budaya yang harus dijaga kehormatannya, bukan dijadikan tameng untuk praktik ilegal. Ketegasan aparat dan kejujuran masyarakat menjadi penentu apakah adat tetap bermartabat atau justru tercoreng. (nato)












