LUWU  

Pemkab Luwu Benahi Susunan OPD dan Ajukan Tiga Ranperda

Baca lainya. www.sinyaltajam.com

LUWU. SINYALTAJAM.COM– Pemerintah Kabupaten Luwu bersama DPRD Kabupaten Luwu menggelar Sidang Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu, Jumat (12/6/2026). Agenda sidang meliputi persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta penyerahan tiga Ranperda baru untuk dibahas lebih lanjut.

Sidang dihadiri Bupati Luwu Patahudding, Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, pimpinan dan anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.

Persetujuan Ranperda perubahan susunan perangkat daerah merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Luwu dalam memperkuat efektivitas birokrasi dan mendukung pencapaian visi pembangunan daerah.

Bupati Luwu Patahudding menyatakan bahwa perangkat daerah berperan menerjemahkan program pembangunan ke dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan layanan publik, hingga evaluasi kinerja. Penataan organisasi perangkat daerah dilakukan agar seluruh unit kerja memiliki arah dan tujuan yang sama. Penataan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil evaluasi kelembagaan daerah, serta kebijakan pemerintah pusat terkait penguatan fungsi riset dan inovasi daerah.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Luwu menyerahkan tiga Ranperda untuk dibahas bersama DPRD, yaitu:

1. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
3. Ranperda tentang Perubahan Status Sebagian Kelurahan Noling menjadi Desa Lumika dan Sebagian Kelurahan Larompong menjadi Desa Larombo Pesisir.

Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap peraturan yang berlaku. Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun untuk menyesuaikan ketentuan terbaru terkait pengelolaan aset daerah.

Usulan perubahan status sebagian Kelurahan Noling menjadi Desa Lumika disampaikan untuk menjawab kendala jarak dan kondisi geografis wilayah tersebut. Sedangkan perubahan status sebagian Kelurahan Larompong menjadi Desa Larombo Pesisir diarahkan untuk mendukung pelayanan dan pembangunan kawasan pesisir. LAP SUPRIADI