DPRD Luwu Timur Minta Menteri Tinjau Ulang IUP PT Tizar

LUWU TIMUR. SINYALTAJAM. COM – Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tizar Tirzia Trizar di Kabupaten Luwu Timur kembali menjadi sorotan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur, perusahaan tersebut diduga memiliki sejumlah persoalan administrasi dan tata ruang yang berpotensi memicu konflik agraria dengan masyarakat.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Muh. Rivaldi, itu dihadiri sejumlah anggota dewan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan aktivis. Namun, manajemen PT Tizar tidak menghadiri rapat meski telah diundang secara resmi.

Dari hasil pembahasan, Komisi III mengeluarkan dua rekomendasi. Pertama, meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur meninjau ulang seluruh perizinan PT Tizar. Kedua, meminta OPD terkait menegakkan Perda dan Perbup terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Baso, menjelaskan PT Tizar saat ini beroperasi berdasarkan SK Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Tahun 2025 tentang penyesuaian dan penciutan wilayah IUP. Dengan terbitnya SK tersebut, izin yang diterbitkan Bupati pada 2011 tidak lagi berlaku.

Meski demikian, Baso mengungkapkan PT Tizar belum mengajukan adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) setelah terbitnya SK terbaru. Hingga kini, DLH mengaku belum menerima permohonan pembaruan dokumen lingkungan dari perusahaan tersebut.

Sementara itu, Dinas PUPR menyebut IUP PT Tizar yang diterbitkan pada 2025 kini tumpang tindih dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Malili. Kondisi itu diduga terjadi karena tidak adanya koordinasi antara perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur saat penyesuaian izin dilakukan.

Akibatnya, sebagian wilayah IUP disebut masuk ke kawasan permukiman, lahan perkebunan, dan pertanian warga. Kondisi ini dinilai memicu keresahan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik lahan.

Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Muh. Rivaldi, mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi untuk meminta penyesuaian atau penciutan luas IUP PT Tizar agar tidak mencakup kawasan permukiman dan lahan produktif milik warga.

Selain itu, Komisi III juga akan menjadwalkan kunjungan lapangan guna meninjau langsung aktivitas pertambangan PT Tizar. (red)