LUTIM.SINYALTAJAM.COM — Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Senin (7/9/2026). Mereka mempertanyakan keseriusan kejaksaan dalam mengusut dua kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.
Dua perkara tersebut yakni dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dan pengadaan ambulans di 24 desa di Kabupaten Luwu Timur.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang Indonesia (JKMLTI), Konsorsium Sarikat Nasional (KSN), Lembaga Kajian Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI), Jaringan Advokasi Masyarakat (JAKAM), serta sejumlah elemen lainnya, mendesak Kejari Luwu Timur membuka perkembangan penanganan kedua perkara tersebut secara transparan.
Dalam orasinya, salah seorang mantan aktivis 1998, Iantono, meminta kejaksaan segera mengumumkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban jika alat bukti telah mencukupi.
“Kami datang ke tempat ini untuk meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur agar dalam penanganan dua kasus dugaan korupsi bisa transparan dan segera mengumumkan siapa dalangnya, siapa tersangkanya. Kasus ini sudah berlarut-larut dan masyarakat berhak tahu apa sebenarnya yang terjadi,” tegas Iantono.
Ia menilai penanganan perkara tidak boleh berlarut tanpa kepastian. Iantono juga mempertanyakan kemungkinan adanya intervensi apabila proses penetapan tersangka terus tertunda.
“Jangan biarkan ini berlarut. Kalau pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur masih menunda-nunda pengumuman tersangka, ini ada apa? Apakah pihak kejaksaan telah mendapat intervensi dari mereka-mereka yang terlibat dalam kasus ini?” ujarnya.
Menurut dia, masyarakat sudah jenuh dengan proses hukum yang dinilai hanya berkutat pada pemeriksaan saksi tanpa kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Orator lainnya, Nasrun Naba, mengingatkan kejaksaan agar ketidakjelasan penanganan perkara tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Kami ingatkan kepada kejaksaan jangan sampai kasus ini menimbulkan tikus-tikus berdasi di atas tikus-tikus kecil. Harusnya pihak kejaksaan hari ini telah menetapkan siapa-siapa tersangka dalam kasus tersebut,” kata Nasrun.
Ia juga mempertanyakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk 24 kepala desa dalam perkara pengadaan ambulans.
“Apakah mereka memiliki kekuatan yang membuat kejaksaan tak berdaya?” tegasnya.
Setelah sekitar satu jam menyampaikan aspirasi, perwakilan massa kemudian diterima Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, untuk berdialog.
Berthy mengatakan penyampaian aspirasi merupakan bagian dari sistem kontrol masyarakat terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan.
Terkait dua perkara yang dipersoalkan massa, Berthy memastikan proses hukum tetap berjalan. Kajari yang baru beberapa bulan menjabat di Luwu Timur itu menegaskan tidak akan mundur dalam menangani perkara apabila proses hukumnya telah berjalan.
“Saya selaku Kajari Luwu Timur, saya pastikan kalau sudah maju saya tidak akan mundur, saya akan tabrak. Hanya saja, kita menangani kasus tipikor tidak cuma sampai ke tahap penyidikan, tapi harus terbukti. Itu yang utama,” tegas Berthy.
Ia menjelaskan, kejaksaan tidak mempublikasikan penanganan perkara ketika masih berada pada tahap penyelidikan. Namun, setelah ditemukan alat bukti yang cukup, kedua perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dari awal kami jalan dan kami sudah periksa pihak-pihak terkait. Waktu kami menemukan alat bukti yang cukup, kami naikkan ke status penyidikan. Nah, pada tahap penyidikan kita akan cari siapa yang dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
Berthy menegaskan proses hukum terhadap kedua perkara tersebut akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka apabila bukti dan pertanggungjawaban pidananya telah terpenuhi.
“Tak satu pun yang akan lolos dalam dua perkara ini. Kami jamin itu,” pungkasnya. Lap Tim.












