Tipidkor Polres Lutim Datangi Disdikbud, Dalami Dugaan Pemotongan TPP ASN untuk Batik

Baca lainya. www.sinyaltajam.com

LUTIM. SINYALTAJAM.COM— Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Luwu Timur mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Luwu Timur, Kamis (27/8/2026).

Kedatangan penyidik tersebut berkaitan dengan informasi mengenai dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk pembayaran kain batik.

Kanit Tipidkor Polres Luwu Timur, IPDA Sudarmin, membenarkan kunjungan tersebut. Ia mengatakan, kedatangannya bersama tim penyidik masih dalam tahap koordinasi awal dengan pihak Disdikbud.

“Saya yang langsung ke kantor Dinas Pendidikan, ketemu ibu Kadis. Kami lakukan koordinasi awal terkait pengadaan batik itu,” kata Sudarmin kepada media usai kunjungan.

Persoalan tersebut sebelumnya mencuat setelah muncul informasi adanya pemotongan TPP sebesar Rp580 ribu terhadap ASN dan PPPK. Nilai tersebut disebut merupakan pembayaran untuk dua lembar kain batik, masing-masing seharga Rp290 ribu.

Kain tersebut disebut memiliki motif yang ditetapkan sebagai batik khas daerah Luwu Timur. Informasi mengenai pemotongan TPP ini sebelumnya diberitakan sejumlah media, salah satunya Kolomdata.id.

Seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak memiliki pilihan ketika pembayaran kain dilakukan melalui pemotongan TPP.

“Kain batik ini kadang paksa. Karena langsung TPP dipotong. Mau tidak mau, kita ambil,” ujarnya dalam pemberitaan sebelumnya.

Selain harga kain, ASN juga disebut masih harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menjahit pakaian tersebut.

Jika jumlah ASN dan PPPK di Luwu Timur yang disebut mencapai 6.355 orang dikalikan Rp580 ribu, nilai transaksi yang dipersoalkan secara keseluruhan mencapai sekitar Rp3,68 miliar. Perhitungan tersebut belum memasukkan aparatur desa dan kelurahan.

Informasi lain menyebutkan, aparat desa dan kelurahan juga diminta menggunakan batik yang sama. Luwu Timur memiliki 125 desa dan tiga kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan.

Sementara itu, penerapan batik khas daerah tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 390/A-09/X/TAHUN 2025 tentang Penetapan Motif Batik Khas Daerah dan Penggunaan Batik Khas Daerah sebagai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan Non-Aparatur Sipil Negara, tertanggal 14 Oktober 2025.

Namun, persoalan yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum bukan hanya soal penggunaan batik, melainkan mekanisme pengadaan dan pembayaran kain tersebut.

Pihak yang disebut sebagai penjual kain batik, Ucheng, sebelumnya membenarkan bahwa dirinya menjual kain tersebut kepada ASN dan aparat desa.

“Iya ada adminnya, nanti saya kasih nomor atas nama Sardilla,” katanya melalui pesan WhatsApp dalam pemberitaan Kolomdata.id pada 12 Agustus 2026.

Ucheng juga menyebut kain tersebut didatangkan dari Jakarta. Ia membantah adanya unsur pemaksaan dan mengatakan pembelian dilakukan atas pilihan masing-masing pegawai.

“Yang mau ambil saja. Tidak dipaksakan. Cuman kerugian ada pada kami. Dan mau bayar satu kali atau dua kali, silahkan,” ujarnya.

Menurut Ucheng, pengadaan kain tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati dan telah mendapat persetujuan Bupati Luwu Timur. Ia juga menyebut desain motif telah diperlihatkan kepada sejumlah pihak sebelum diproduksi.

Kunjungan Unit Tipidkor Polres Luwu Timur ke Disdikbud menjadi langkah awal untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang terkait pengadaan kain batik dan mekanisme pembayarannya.

Hingga tahap ini, belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam persoalan tersebut. Penjelasan lebih lanjut dari penyidik maupun pihak terkait masih diperlukan untuk memastikan duduk perkara dan mekanisme pengadaan yang sebenarnya. Tim