Penggusuran 30-31 Juli Picu Kekecewaan Warga Laoli, Serahkan Dokumen ke Kedatuan Luwu

LUTIM, SINYALTAJAM.COM – Konflik lahan masyarakat Laoli memasuki babak baru. Pada 30-31 Juli 2026, menurut keterangan warga, dilakukan pengosongan kebun dan rumah dengan pengerahan aparat gabungan.

Bagi petani, pengosongan itu bukan sekadar soal penguasaan lahan. Kebun adalah sumber penghidupan dan rumah adalah tempat tinggal mereka selama ini. Atas sikap pemerintah yang tidak simpatik, warga akhirnya menempuh langkah dengan mengadukan persoalan tersebut ke Kesatuan Luwu.

Kekecewaan warga itupun disampaikan saat audiensi di Istana Kedatuan Luwu. Salah seorang petani terdampak bahkan membandingkannya dengan pemerintahan sebelumnya.

Perwakilan masyarakat Laoli diterima di Istana Kedatuan Luwu, Kota Palopo, Jumat (21/8/2026), oleh Cenning Luwu YM Andi Sitti Huzaimah Mackulau Opu Daeng Ri Pajung, didampingi Maddika Bua Andi Syaifuddin Kaddiraja dan Opu Tomarilaleng. Datu Luwu tidak dapat menerima langsung masyarakat karena sedang menjalani pemulihan kesehatan di Jakarta.

“Dari empat bupati, hanya bupati keempat ini yang tiba-tiba datang mengakui ini tanah pemerintah dan membuat bentrok petani dengan aparat. Bupati Opu Hatta, Haji Husler dan Budiman tidak pernah datang mengganggu kami. Hanya bupati keempat ini yang main gusur,” ujar perwakilan petani.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.

*Persoalkan Perubahan Peta 70 Hektare

Selain pengosongan, warga juga mempersoalkan perubahan titik koordinat dalam peta lahan. Menurut masyarakat, perubahan itu membuat luasan kawasan yang disengketakan mencapai sekitar 70 hektare.

Arfah Syam, juga mengatakan pihaknya telah membawa dokumen pembanding untuk diserahkan ke Kedatuan Luwu. Langkah ke Kedatuan Luwu diambil setelah sejumlah upaya melalui pemerintah dan lembaga negara belum membuahkan hasil. Selain mengadu ke DPRD Sulsel, warga juga menyampaikan persoalan tersebut ke Komnas HAM.

“Peta awal sebelum perubahan dan setelah perubahan ada kami bawa, beserta dokumen lainnya. Nanti kami serahkan kepada Datu,” ungkapnya.

Dokumen itu diharapkan dapat menjadi bahan untuk mengkaji dan melihat riwayat dan batas lahan secara utuh.

*Kedatuan Luwu Catat Aspirasi

Maddika Bua Andi Syaifuddin Kaddiraja mengatakan seluruh aspirasi masyarakat telah dicatat pihak Kedatuan Luwu.
“Semua yang disampaikan sudah kami catat. Selanjutnya kami minta dokumen-dokumen pelengkapnya untuk kami ajukan kepada Datu Luwu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Datu Luwu belum dapat menerima langsung karena sedang menjalani pemulihan kesehatan di Jakarta. “Namun percayalah, semua yang diutarakan akan kami sampaikan kepada beliau,” tambahnya.

*Menunggu Ruang Penyelesaian

Warga menyadari Kedatuan Luwu bukan lembaga peradilan yang memutus sengketa pertanahan. Kedatangan mereka adalah upaya mencari ruang dialog setelah jalur sebelumnya belum membuahkan hasil.

Kini dokumen dan aspirasi sudah diterima. Tahap berikutnya ada pada proses internal Kedatuan Luwu untuk mempelajari dokumen sebelum menentukan langkah.

Bagi warga Laoli, persoalan ini bukan hanya soal siapa menguasai lahan. Di balik itu ada kebun, rumah, dan sumber penghidupan. Mereka berharap ada kepastian status lahan, hak-hak warga, persoalan kompensasi, dan keberlangsungan hidup.

Pada akhirnya, sengketa lahan butuh bukan hanya keputusan batas dan kepemilikan, tetapi juga ruang dialog agar tidak terus berujung konflik di lapangan. (red/st/*)