MAKASSAR.SINYALTAJAM.COM — Konflik lahan antara Petani Laoli, Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, memasuki babak baru. Para petani melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar resmi menggugat sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Kantor Pertanahan Luwu Timur terkait penerbitan sertifikat HPL yang menjadi dasar penguasaan pemerintah atas lahan yang selama ini dikelola para petani.
Lahan tersebut kini direncanakan menjadi kawasan industri dan disebut telah dipersewakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP).
Pendamping hukum Petani Laoli dari LBH Makassar, Muhammad Pajrin Rahman, mengatakan pihaknya menilai terdapat persoalan dalam proses penerbitan sertifikat HPL tersebut.
Salah satu yang dipersoalkan, kata dia, adalah penguasaan fisik lahan oleh pemerintah daerah sebelum penerbitan HPL.
“Ada beberapa hal krusial dalam gugatan kami. Salah satunya adalah terkait proses terbitnya sertifikat HPL Pemda yang dinilai cacat. Pemerintah Lutim tidak pernah menguasai lahan tersebut secara fisik, sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan HPL,” ujar Fajrin, Jumat (28/8/2026).
Menurut Fajrin, para petani telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1998 hingga 31 Juli 2026. Namun, pada 30–31 Juli 2026, terjadi proses pengosongan lahan yang berujung pada keluarnya petani dari lokasi tersebut.
Fajrin menyebut sertifikat HPL yang diterbitkan pada 2024 menimbulkan kerugian bagi para petani karena menjadi dasar penguasaan pemerintah daerah atas lahan yang selama ini mereka kelola.
“Kami mendalilkan bahwa sertifikat sebagai objek sengketa telah merugikan petani, sebagaimana peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 hingga 31 Juli 2026. Di mana saat itu, petani diintimidasi dan dipaksa keluar dari lahan penghidupan mereka,” katanya.
LBH Makassar juga meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT IHIP menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Makassar.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Kami juga mengingatkan agar PT IHIP dan Pemerintah Luwu Timur tidak melakukan aktivitas apa pun di atas tanah milik Petani Laoli sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Fajrin.
Salah seorang Petani Laoli, Mujahid, berharap gugatan tersebut dapat memberikan ruang bagi mereka untuk memperoleh keadilan atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
“Alhamdulillah, kami Petani Laoli telah datang langsung ke PTUN Makassar. Kami sangat berharap kepada majelis hakim PTUN Makassar agar melihat seluruh permasalahan kami. Kami telah mengalami penggusuran dan penindasan yang tidak manusiawi di lapangan,” ujar Mujahid.
Ia juga berharap proses persidangan berlangsung objektif dan memberikan kepastian hukum bagi para petani.
“Semoga dalam proses hukum ini, kami bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan memperoleh kembali hak-hak kami sebagai petani,” katanya.
Gugatan ini menambah panjang rangkaian konflik agraria di Laoli. Persoalan tersebut kini bergeser ke ranah peradilan, dengan sengketa yang akan menguji proses penerbitan HPL Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sekaligus klaim penguasaan atas lahan yang selama puluhan tahun dikelola masyarakat. Tim












