Palopo  

Kasat Lantas Polres Palopo Tegaskan Urus SIM Sesuai SOP dan PNBP

Kasat Lantas Kota Palopo, AKP. Deny Kurniawan

Minta Warga Lapor Jika Ada Pungli

PALOPO, SINYAL TAJAM.COM – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Palopo, AKP Deny Kurniawan, menegaskan seluruh pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di jajarannya berjalan ketat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penegasan itu disampaikan AKP Deny saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/9/2026). “Kami bekerja sepenuhnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang sah,” tegas AKP Deny.

Ia mengingatkan masyarakat Kota Palopo yang akan mengurus SIM baru maupun perpanjangan agar memahami prosedur resmi dan biaya yang telah ditetapkan negara, serta tidak menggunakan jasa calo.

“Kami sampaikan kepada masyarakat Kota Palopo: apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dalam proses pengurusan SIM, silakan segera melaporkan kepada kami. Jangan sampai pemohon membayar kepada pihak-pihak yang hendak mencari keuntungan pribadi, di luar jalur dan mekanisme resmi yang ditetapkan kepolisian,” imbuhnya.

AKP Deny menekankan pembayaran biaya SIM wajib disetor melalui saluran resmi PNBP, bukan kepada perorangan.

Pihaknya berkomitmen menjaga transparansi dan kualitas pelayanan publik. Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pungutan liar (pungli) atau praktik mencurigakan melalui petugas pengawas atau saluran pengaduan resmi Polres Palopo.

Pewarta: Alwaqiah