Palopo  

Revitalisasi SDN 15 Salolo Palopo Diduga Langgar K3, Pekerja Tidak Pakai APD

Sejumlah pekerja pada Proyek revitalisasi SDN 15 Salolo Kota Palopo diduga melanggar peraturan menteri terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) karena tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).

PALOPO, SINYALTAJAM.COM – Proyek revitalisasi di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 15 Salolo, Kota Palopo diduga kuat tidak mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dari hasil penelusuran dan fakta di lapangan menunjukkan para pekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), padahal proyek berada di lingkungan sekolah yang berisiko tinggi.

Bahkan di sekolah tersebut terdapat dua jenis kegiatan yang bersumber dari APBN tahun 2026 lewat program revitalisasi pendidikan tahun 2026 yakni, rehabilitasi ruang administrasi satu ruang dengan anggaran sebesar Rp285,6 juta lebih dan penataan lingkungan satu paket senilai Rp100 juta lebih.

Hanya saja, dari penelusuran di lokasi proyek, Rabu (9/9/2026) ditemukan sejumlah pekerja proyek tidak mengenakan helm pengaman, sabuk pengaman, maupun perlengkapan pelindung diri lainnya.

Ironisnya, struktur perlengkapan APD terlihat hanya tersimpan di lokasi dan tidak digunakan oleh para pekerja.

Boleh jadi kondisi ini dinilai melanggar Permenaker No. 08/Men/VII/2010 tentang K3 di tempat kerja yang mewajibkan setiap pekerja dilengkapi APD lengkap dan menjamin keamanan sarana penunjang pekerjaan di setiap proyek. Proyek ini dilaksanakan oleh panitia pembangunan satuan pendidikan.

Selain soal APD, sarana penyangga tempat bekerja di bagian ketinggian bangunan juga dinilai tidak memenuhi standar. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan para pekerja.

Risiko bertambah karena proyek dilaksanakan di lingkungan sekolah dasar yang setiap hari diakses siswa.
Guna mengantisipasi sesuatu yang tidak diingkan bisa terjadi kapan saja, media Sinyal Tajam melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN 15 Salolo, Irawati Shelly, S.Pd, menyatakan bahwa APD para pekerja sudah disiapkan dan tersedia di lokasi proyek.

“Jadi para pekerja saya lihat sudah disiapkan APDnya dan itu ada disediakan di lokasi proyek,” kata Irawati, saat dikonfirmasi.

Namun, saat peninjauan langsung, tidak satu pun pekerja yang terlihat menggunakan APD tersebut.

Begitu juga ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada salah seorang pengawas proyek, lagi-lagi tidak memberikan jawaban. Pengawas itu terlihat hanya diam ketika persoalan ini dikonfirmasi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pengawas terkait dugaan pelanggaran K3 ini.

Untuk itu, Redaksi memberi ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pelaksana proyek, konsultan pengawas atau Dinas Pendidikan Kota Palopo.

Laporan: Alwaqiah Nursalihi Kepala Biro Palopo