Luwu.SINYALTAJAM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, serta persetujuan bersama penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah, yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Luwu, Kamis (9/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Luwu Ahmad Gazali dan dihadiri Wakil Bupati Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, Wakil Ketua II Andi Mammang serta Anggota DPRD Kabupaten Luwu, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Muhammad Rudi, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD beserta jajaran, para Camat se-Kabupaten Luwu, para lurah dan kepala desa, insan pers, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Luwu menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna yang menjadi tahapan lanjutan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menjelaskan bahwa agenda rapat meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan DPRD, pendapat akhir fraksi-fraksi, hingga penandatanganan berita acara persetujuan bersama sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Luwu dalam sambutannya menyampaikan bahwa agenda utama rapat paripurna adalah persetujuan dan penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Mewakili Bupati Luwu, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu atas sinergi, masukan, saran, serta kritik yang konstruktif selama proses pembahasan Ranperda.
Ia menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan agenda terakhir dalam siklus pembahasan Ranperda sebagaimana telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Luwu. Seluruh tahapan pembahasan telah diselesaikan dengan baik dan tepat waktu sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Wakil Bupati juga menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus menjadi bagian dari penilaian akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah agar pengelolaan keuangan senantiasa berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati mengakui bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan kapasitas fiskal daerah, sumber daya manusia, hingga meningkatnya kebutuhan masyarakat. Meski demikian, hal tersebut menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan.
“Mewakili Bapak Bupati Luwu, kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Luwu atas berbagai kekurangan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Semoga seluruh evaluasi yang ada menjadi dasar untuk terus berbenah dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Luwu yang lebih baik, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tutup Wakil Bupati.
Rapat paripurna ditutup dengan persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lap Supriadi












