Makassar.SINYALTAJAM.COM – Bupati Luwu H. Patahudding menghadiri Rapat Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten/Kota sekaligus Penandatanganan Berita Acara Penetapan LP2B Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan yang diikuti seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Rapat bertujuan memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberadaan lahan pertanian produktif guna mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Astina Abbas, dalam laporannya menyampaikan bahwa penetapan LP2B dilakukan sebagai upaya memastikan keberlanjutan kawasan pertanian di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari proses penyampaian usulan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Menurutnya, rapat finalisasi tersebut bertujuan memfasilitasi penetapan LP2B oleh pemerintah kabupaten dan kota, memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian, serta mendukung pencapaian target nasional di bidang ketahanan pangan.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan bahwa Sulawesi Selatan merupakan salah satu sentra produksi pangan nasional yang memiliki peran strategis dalam menjaga ketersediaan pangan Indonesia. Oleh karena itu, perlindungan lahan pertanian produktif harus menjadi komitmen bersama seluruh pemerintah daerah.
“Di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk permukiman, pembangunan infrastruktur, dan berbagai program pembangunan lainnya, kita harus tetap menjaga agar produksi pangan tetap stabil. Saya mengapresiasi seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang terus berkomitmen mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai pembenahan dalam sistem pelayanan pertanahan agar semakin cepat, transparan, dan akuntabel. Ia juga meminta dukungan seluruh pemerintah daerah untuk mempercepat proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penandatanganan berita acara penetapan LP2B, Pemerintah Kabupaten Luwu menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan, melindungi sumber daya pertanian, serta mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Turut mendampingi Bupati Luwu dalam kegiatan tersebut, Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Luwu Gasmin Garim serta Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Islamuddin. Lap Supriadi












