LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Budiman -Akbar resmi mendaftarkan diri ke KPU Lutim sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lutim 2024-2029, hari kedua Rabu,28 Agustus 2024.
Pasangan Calon (Paslon) Budiman -Akbar hadir bersama ketua dan sekertaris partai pengusung dan pendukung yaitu, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PPP, serta diantar ribuan simpatisan.
Dalam keterangannya, Budiman menyampaikan kedatangan mereka ke KPU tak lain untuk menyerahkan berkas pendaftaran, karena menurutnya, itu merupakan syarat utama untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati yang selanjutnya akan diverifikasi oleh tim Verifikator KPU Lutim.
“Alhamdulilah kita telah serahkan dokumen tadi untuk dilakukan verifikasi,”ujar Budiman.
Budiman juga menghaturkan rasa terima kasih kepada KPU dan Bawaslu Lutim yang telah melakukan penerimaan berkas yang sangat luar biasa.
Dan mengajak seluruh peserta untuk berdoa bersama -sama agar Pilkada di Lutim bisa berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
“Karena kami berdua ini merupakan petahana dan tentu memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan daerah ini tetap aman dan kondusif, apapun aktifitas dan kegiatan kita,” pinta Budiman.
Sementara itu ketua KPU Lutim Irfan Lahabu menuturkan berkas calon Budiman -Akbar telah di terima dan dinyatakan lengkap dan terkait itu benar dan sahnya, itu akan dijadwalkan sesuai dengan tahapan yang berlaku.
“Nanti itu akan dilakukan pemeriksaan berkas sesuai dengan aturan yang berlaku dari KPU RI, “ujar Ketua KPU.
Dikatakan Irfan Lahabu, sesuai dengan aturan PKPU yang berlaku, proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Lutim, itu di mulai tanggal 27 -29 Agustus 2024,
Dan setiap bakal calon mendaftarkan diri di Kantor KPU Kabupaten Lutim yang sesuai dengan aturannya bahwasanya di terima pada pukul. 16.00 Wita hari pertama, pukul.16.00 Wita hari kedua dan pukul. 23.59 Wita.
Dirinya juga menjelaskan, sesuai dengan Komisi Pemilihan umum Republik Indonesia (KPU RI) nomor 1229 halaman 17 dan 18 poin (g) tentang kelengkapan berkas yang akan diberikan kepada Bawaslu.
“Hari ini saya meminta izin kepada bapak/ibu sekalian terkait dengan beberapa berkas yang di atur dalam keputusan tersebut, saya minta izin untuk bisa diberikan nantinya kepada Bawaslu,
“Karena sesuai dengan aturan bahwa ada beberapa hal, terkait dengan perlindungan data yang kemudian itu dijamin oleh Negara, ” tutup Ketua KPU.
- lap. Masding.