LUTIM. SINYALTAJAM. COM -Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur,Budi Nugraha,S.H., M.H menyampaikan perkembangan penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang ada di Lutim.
Hal itu di sampaikan melalui siaran pers Senin,(02/09/2024).
Adapun penanganan perkara tindak pidana korupsi yang disampaikan antara lain,
Bahwa Kejaksaan Negeri Luwu Timur menerima Pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 161.090.000,-dari Terpidana Nawir Siolanan (Perkara PDAM Tahun 2020) pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024,
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 135/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 27 Februari 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkcraht) pada tanggal 5 Maret 2024.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Kejari Luwu Timur ke Penuntut Umum Kejari Luwu Timur,
Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano Kabupaten Luwu Timur yang bersumber pada APBD Propinsi Sulawesi Selatan TA. 2020,data Tahap Penuntutan (persidangan) Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) TA. 2022 pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur.
Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tim Marketing CV. Lintas Data Prima dalam proses pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur,
Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana APBDes Desa Pongkeru Kec. Malili Kab. Luwu Timur TA. 2019 dan 2020.
Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Rumah Khusus Nelayan Tahun Anggaran 2015-2016 sejumlah 50 (lima puluh) unit di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (3 berkas perkara).
lap. Masding.