LUTIM.SINYALTAJAM.COM – Sebuah surat resmi dari PT Huali Nickel Indonesia (HLNI) mengungkap permohonan penundaan pelaksanaan sosialisasi terkait pemisahan persetujuan lingkungan perusahaan tersebut dari perizinan milik PT Vale Indonesia di Kabupaten Luwu Timur.
Surat bernomor 004/ER-HLNI/V/2026 yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur itu meminta agar agenda sosialisasi yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada Mei 2026 dijadwalkan ulang pada Juni 2026 atau menyesuaikan dengan kesiapan perusahaan.
Permohonan tersebut merujuk pada berita acara pertemuan antara DLH Luwu Timur bersama PT HLNI dan PT Vale Indonesia yang berlangsung di Seguis Tower, Jakarta, pada 30 April 2026 lalu.
Dalam surat itu, PT HLNI mengemukakan sedikitnya tiga alasan utama penundaan sosialisasi.
Pertama, perusahaan mengaku masih berada dalam tahap persiapan operasional sehingga berbagai aspek teknis maupun administratif dinilai belum siap sepenuhnya.
Kedua, perusahaan menyebut masih terdapat sejumlah isu sosial di tengah masyarakat terdampak yang belum terselesaikan secara optimal. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi efektivitas dan kondusivitas pelaksanaan sosialisasi apabila tetap dilakukan dalam waktu dekat.
Selain itu, persiapan materi, koordinasi lintas pihak, hingga kesiapan teknis pelaksanaan sosialisasi juga disebut masih membutuhkan waktu tambahan.
“Pelaksanaan sosialisasi dimaksud dapat ditunda dan dijadwalkan kembali pada bulan Juni 2026 atau menyesuaikan dengan progres kesiapan operasional PT HLNI serta kondisi sosial masyarakat di wilayah terdampak,” demikian isi surat tersebut.
Permohonan penundaan ini menambah perhatian publik terhadap proyek strategis hilirisasi nikel yang tengah dikembangkan di Luwu Timur.
PT HLNI sendiri merupakan bagian dari konsorsium pengembangan fasilitas pengolahan nikel berteknologi High-Pressure Acid Leaching (HPAL) bersama PT Vale Indonesia dan Zhejiang Huayou Cobalt Co. Ltd.
Pada Agustus 2023, ketiga perusahaan tersebut menandatangani perjanjian kerja sama definitif untuk pembangunan fasilitas pengolahan nikel yang ditargetkan memproduksi 60.000 ton nikel dan 5.000 ton kobalt per tahun dalam bentuk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), bahan baku penting untuk industri baterai kendaraan listrik.
Proyek HPAL tersebut direncanakan mengolah bijih nikel limonit dari Blok Sorowako milik PT Vale, sementara fasilitas pengolahannya akan berlokasi di Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kala itu, CEO PT Vale Indonesia, Febriany Eddy menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional sekaligus mendorong hilirisasi industri nikel Indonesia yang berorientasi rendah karbon.
Karena itu, penundaan sosialisasi pemisahan persetujuan lingkungan PT HLNI dari perizinan PT Vale dinilai menjadi isu penting, bukan hanya dari sisi administrasi lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan proyek hilirisasi nikel berskala besar yang selama ini dipromosikan sebagai bagian dari rantai pasok industri kendaraan listrik global.
Di sisi lain, munculnya pengakuan perusahaan terkait masih adanya persoalan sosial di wilayah terdampak berpotensi memunculkan tuntutan agar proses sosialisasi dan pengurusan lingkungan dilakukan lebih transparan dan partisipatif sebelum proyek memasuki tahapan operasional penuh. (*)












