LUWU. SINYALTAJAM.COM— Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Luwu. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran obat daftar G jenis Tramadol di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Terduga pelaku diketahui berinisial W (26), warga Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Kantor J&T Express Walenrang, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 35 strip obat Tramadol berisi total 350 butir, satu dus paket berisi Tramadol, satu unit handphone iPhone warna biru, dan satu unit handphone Android merek Oppo warna putih.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Awaluddin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi obat-obatan daftar G dengan modus pengiriman onderdil sepeda motor melalui jasa ekspedisi.
“Setelah menerima informasi, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi pengiriman paket. Saat terduga pelaku datang mengambil paket dan menguasai barang tersebut, petugas segera melakukan penangkapan,” ujar Iptu Awaluddin.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui paket tersebut berisi obat jenis Tramadol yang dipesan dari sebuah toko di Jakarta Barat dengan nilai transaksi sebesar Rp1.350.000.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Luwu dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba maupun obat daftar G,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga miliaran rupiah karena diduga mengedarkan atau menguasai sediaan farmasi tanpa keahlian, kewenangan, dan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lap Supriadi












