LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur, telah mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan obat terlarang.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Luwu Timur,Kompol Syamsul, bersama dengan Kasat Narkoba Iptu. Andi Imran saat melakukan konferensi pers di ruang Tribrata Polres Luwu Timur.Jumat,(08/11/2024).
Kedua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, adalah GA (22) tahun warga desa Bawalipu dan DD (28) tahun juga merupakan warga desa Bawalipu kecamatan Wotu.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan GA bersama DD dengan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 6,79 gram, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar.
Sementara FZ (19) tahun warga Desa Lambara Harapan kecamatan Burau, yang terduga pelaku penyalahgunaan obat daftar G dengan barang bukti sebanyak 912 butir obat THD.
Terduga pelaku FZ diancam dengan pidana hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1,5 miliyar atau paling rendah 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliyar.
“Kami terus melakukan upaya untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Luwu Timur dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” tutup Kasat narkoba.
Lap.Kisman.