Bawaslu Luwu Timur Tegas, Kepala Desa Wajib Netral di Pilkada 2024, Sanksi Menanti Pelanggar

LUTIM. SINYALTAJAM. COM –Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menegaskan pentingnya netralitas kepala desa dalam proses demokrasi.

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, mengingatkan bahwa kepala desa yang terbukti melanggar aturan netralitas akan menghadapi sanksi tegas, baik administratif maupun pidana.

Pawennari menjelaskan bahwa sebelum penetapan calon, kepala desa diikat oleh larangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Setelah penetapan calon kepala daerah, larangan bagi kepala desa diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Netralitas kepala desa sangat penting untuk menjaga agar demokrasi dapat berjalan secara berkeadilan. Kami tidak akan ragu untuk menindaklanjuti laporan jika bukti-bukti pelanggaran ditemukan di lapangan,” tegas Pawennari. Rabu 28/8/2024.

Bawaslu Luwu Timur menekankan bahwa kepala desa memiliki peran strategis di tengah masyarakat, sehingga tindakan mereka sangat berpengaruh terhadap jalannya proses demokrasi.

Oleh karena itu, kepala desa diharapkan menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas, tidak berpolitik praktis yang mengarah kepada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Bawaslu juga menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi proses Pilkada dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran netralitas oleh kepala desa.

Dengan pengawasan yang ketat dari Bawaslu dan masyarakat, diharapkan Pilkada di Luwu Timur dapat berlangsung dengan lancar, adil, dan bebas dari kecurangan.

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan kepala desa merupakan kunci dalam menciptakan suasana Pilkada yang kondusif dan demokratis.

Bawaslu di berbagai daerah telah gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan netralitas para pihak yang seharusnya tidak terlibat dalam proses politik.

Bawaslu Kabupaten Luwu juga mengajak masyarakat untuk ambil bagian dalam pengawasan partisipatif.

Dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di tingkat bawah, Bawaslu membutuhkan partisipasi publik untuk bersama-sama mengawasi proses Pilkada.

Masyarakat diharapkan dapat membantu pengawasan di tingkat desa untuk memastikan Pilkada berjalan dengan damai dan adil.

Penegasan Bawaslu Luwu Timur tentang pentingnya netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024 merupakan langkah penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.

Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Pilkada di Luwu Timur dapat berjalan dengan lancar, adil, dan bebas dari kecurangan. Lap Tim