LUTRA, SINYALTAJAM.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan imbauan tertulis terkait larangan bermain game online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.
Larangan bermain game online tersebut dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Utara Nomor 500.12/128/Diskominfo-SP tentang Imbauan Tidak Bermain Game Online.
Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Indah Putri Indriani ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), para Camat, para Kabag, Direktur RSUD, serta para Lurah.
Salah satu isi dalam SE tersebut adalah meminta Kepala BKPSDM untuk segera menyampaikan kepada seluruh ASN dan Non ASN untuk tidak bermain game daring atau online.
Dalam SE itu diungkapkan tujuan pelarangan bermain game daring, yaitu untuk menciptakan kondisi kehidupan dan suasana bahagia, nyaman, dan aman di ruang siber. Termasuk adanya keluhan masyarakat terhadap judi daring yang dapat diakses oleh semua kalangan.
“Kepala BKPSDM Lutra agar menyampaikan kepada seluruh ASN dan Non ASN di setiap Perangkat Daerah agar tidak bermain game online dan segera menghapus aplikasi game online tersebut, karena akan menurunkan produktivitas kerja,” begitu bunyi salah satu isi dari SE tersebut.
Seperti diketahui bahwa dalam beberapa hari belakangan ini, Pemerintah Republik Indonesia bersama stakeholder terkait lainnya tengah menggenjot upaya pemberantasan perjudian daring, yang saat ini menimbulkan stigma bahwa Indonesia darurat judi daring.
Maka dari itu, melalui SE Bupati Luwu Utara tentang Imbauan Tidak Bermain Game Online ini bisa menjadi salah satu ikhtiar pemerintah daerah dalam upaya penanganan dan pencegahan permainan daring atau game online di kalangan ASN dan Non ASN. (Zkr)