LUWU, SINYALTAJAM.COM — Bupati Luwu, H. Patahudding, menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Luwu dalam Rapat Paripurna Ke-14 Masa Sidang III Tahun 2026, Kamis (20/8/2026).
Penyerahan berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu dan turut dihadiri para kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
Dalam pidatonya, Bupati Patahudding menegaskan bahwa perubahan anggaran merupakan langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan APBD dengan perkembangan kondisi aktual daerah, dinamika fiskal, kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta kebutuhan pembangunan masyarakat.
“Pembahasan KUA Perubahan dan Perubahan PPAS harus dilaksanakan secara cermat, objektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati.
Pada rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp1,399 triliun lebih, meningkat sekitar Rp2,1 miliar dibandingkan APBD pokok 2026 sebesar Rp1,397 triliun lebih. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,461 triliun lebih, atau bertambah sekitar Rp37,9 miliar dari APBD pokok sebesar Rp1,424 triliun lebih.
Adapun pembiayaan netto daerah direncanakan sebesar Rp62,02 miliar, meningkat sekitar Rp35,8 miliar dibandingkan pembiayaan pada APBD pokok sebesar Rp26,2 miliar. Penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dan audit BPK tahun sebelumnya.
Bupati menyampaikan, perubahan anggaran tetap diarahkan pada prinsip money follow program, dengan memprioritaskan belanja yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelayanan dasar, infrastruktur, sektor pertanian dan agribisnis, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, serta program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari seberapa besar anggaran yang dapat dibelanjakan, tetapi juga dari seberapa besar perubahan positif yang dapat dirasakan masyarakat,” katanya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Luwu juga menyerahkan tiga Ranperda inisiatif untuk dibahas lebih lanjut, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman (RP3KP), Ranperda tentang Ekonomi Kreatif, dan Ranperda tentang Inovasi Daerah.
Bupati Patahudding menyambut proses pembahasan bersama DPRD sebagai bagian penting dalam penyempurnaan dokumen KUPA dan P-PPAS Perubahan 2026. Ia berharap pembahasan berlangsung dalam semangat kemitraan, transparansi, akuntabilitas, dan kesamaan komitmen dalam membangun Kabupaten Luwu.
Pemerintah Kabupaten Luwu juga membuka ruang bagi DPRD untuk memberikan masukan, koreksi, saran, dan rekomendasi terhadap substansi dokumen yang telah disampaikan, sehingga perubahan APBD 2026 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis, kredibel, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Laporan: Supriadi Parintak












