Toraja  

Diduga Arus Pendek, Satu Unit Rumah di Rantetayo Tator Ludes Terbakar

Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

TORAJA, SINYALTAJAM.COM – Satu unit rumah panggung milik perempuan Marta Tangan alias Indo (52) yang terletak di Kelurahan Rantetayo, kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja ludes dilalap sijago merah nyaris rata dengan tanah, Sabtu (4/1/2025).

Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 12.00 wita terbilang cepat sehingga cukup mengagetkan warga setempat. Warga kemudian berjibaku dengan peralatan seadanya, namun tidak berhasil memadamkan api yang berkobar menghanguskan rumah milik Marta, hingga menyisakan puing-puing dan sisa barang yang terbakar.

Seorang saksi mata, menyebutkan, dirinya melihat asap tebal dari Bubungan rumah itu, dan kemudian terlihat api yg menjalar hingga ke seluruh bagian dari rumah itu. Akibat hembusan Angin yang juga cukup kencang membuat rumah panggung semi permanen berbahan kayu itu dengan cepat terbakar.

Dalam peristiwa itu, tampak petugas kepolisian dari Polsek Rembon dan Polres Tana Toraja langsung mengamankan lokasi dan memasang garis polisi (police line) guna kepentingan penyelidikan.

“Benar satu rumah milik warga terbakar nyaris rata dengan tanah. Dugaan sementara kebakaran terjadi akibat korleting listrik,” kata seorang petugas polsek.

Informasi yang berhasil dihimpun di lokasi kejadian menyebutkan, saat kebakaran terjadi pemilik rumah yang terdiri dari seorang ibu bersama putranya sedang menghadiri rambu Solo’ (ritual kematian) di Lembang Bambalu kecamatan Rantetayo Kab. Tana Toraja.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun kerugian materi ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, termasuk uang tunai sebesar Rp5 juta yang disimpan dalam lemari dan kalung emas, serta sejumlah barang berharga lainnya yang tidak dapat diselamatkan.

Saat ini korban kebakaran, Martha dan seorang putranya, harus tinggal dipondok darurat yang dibuat secara gotong royong oleh warga setempat. Itu dilakukan karena menurut tradisi masyarakat sekitar, bahwa masyarakat yang merupakan korban kebakaran, tidak dibolehkan menumpang di rumah masyarakat termasuk keluarga.(ben/st/*)