LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Pemerintah Kabupaten Lutim melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Bimtek / sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan implementasi berusaha berbasis resiko.
Bimtek ini memberikan pembinaan kepada pelaku usaha berdasarkan peraturan BKPM RI nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko sesuai dengan pasal (5) akan kewajiban setiap pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM,
Dengan tujuan agar setiap pelaku usaha pemegang NIB terhindar dari sanksi akan pencabutan dan pembekuan.
Bimtek berlangsung di Hotel l Lagaligo Malili Kamis, 24 Oktober 2024 yang dihadiri oleh para pelaku usaha dengan narasumber Wahyudin Djamar, SE
Baso Syam S.Psi dari LSM Sulawesi Baru PROV.SulSel, dipandu langsung
Kabid , pengendalian pengawasan dan pengaduan (Saenab).
Saenab mengatakan, hal ini dilakukan untuk memberikan pembimbingan dan pendampingan untuk mensosialisasikan kepada setiap pelaku usaha yang ada di kabupaten Lutim.
Sebagai pelaku usaha kata Saenab, wajib hukumnya untuk menaati aturan sesuai dengan undang -undang cipta kerja dan wajib melaporkan kode perusahaan setelah mendapatkan nomor induk berusaha.
Ini dilakukan karena adanya sanksi langsung dari kementrian investasi.
“Jadi tugasnya kami itu memfasilitasi bagi pelaku usaha bagaimana agar terhindar dari sanksi,”ujarnya.
Kabid itu juga berharap, dengan adanya bimtek tersebut , para pelaku usaha bisa semakin bertambah karena target realisasi investasi untuk kabupaten Lutim tahun 2024 ini, 2,3 triliun.
“Alhamdulillah sudah sampai triwulan tiga ini, kita sudah mencapai 2,trilliun,086 milyar,”ucapnya.
Untuk mencapai target kata Saenab, bimtek ini akan kembali dilaksanakan pada bulan Desember 2024.
“Jadi semua pelaku usaha yang telah terdaftar di OSS kabupaten Lutim dalam sistem, itu yang kami panggil apa saja yang menjadi kendala di perusahaan mereka, apakah perusahaanya itu tidak beroperasi dan sebagainya,”jelas Saenab.lap Masding St.