DPRD, Wajo  

DPRD Wajo Siapkan Kado Istimewa Bagi Pondok Pesantren Sebelum Jabatan Berakhir

SINYALTAJAM. COMWAJO. DPRD Wajo akan memberi kado istimewa bagi pondok pesantren (Ponpes) yang terdaftar di Kabupaten Wajo Sulsel. Kado tersebut berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pendidikan bagi Ponpes yang ada di wilayah Wajo.

Rancangan Perda tersebut, merupakan inisiatif dari DPRD Wajo dan rencananya akan disahkan menjadi Perda sebelum masa jabatan anggota dewan berakhir pada awal bulan September 2024 mendatang.

Rencana ini mengemuka saat berlangsung Diskusi Publik terkait Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda inisiatif DPRD Wajo tentang Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren, Jumat, (28/6/24).

Diskusi ini dipimpin oleh anggota Komisi IV DPRD Wajo, H. Agustan Ranreng serta dipandu oleh Ardiansyah selaku moderator dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulsel, Hernadi sebagai pemateri.

Agustan Ranreng menyampaikan, tujuan diskusi publik adalah untuk mendengarkan masukan saran dan informasi dari peserta diskusi khususnya pengelola pesantren untuk penyusunan naskah akademik dan Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan Pesantren.

“Saat ini, pesantren yang terdaftar di Kemang Wajo mencapai 17 ponpes dan jumlah tersebut akan bertambah setiap tahun. Sehingga Pemda perlu menfasilitaso Penyelaenggaran pesantren,” sebut anggota Komisi IV ini.

Dia melanjutkan, ponpes yang ada Wajo harus mendapat dukungan karena telah mencetak ulama terkemuka, yang bukan berkecimpung di daerah ini tetapi tersebar diseluruh nusantara

Untuk itu, DPRD Wajo melalui Komisi IV telah merancang Perda bagi pondok pesantren yang ada di Wajo dan merupakan usulan dari berbagai pimpinan ponpes yang dimediasi oleh Forum Komunikasi Pondok Pesantren se Kabupaten Wajo.

“Jadi Perda ini bersifat lokal dan di sesuaikan dengan kondisi sosiologis dan budaya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya

Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Ir Junaidi Muhammad meminta saran dan dukungan dari semua pihak agar Ranperda ini dapat sahkan sebelum masa jabatan anggota DPRD Wajo pada 2 September 2024.

“Semoga, Perda ini akan menjadi kado istimewa dari DPRD Wajo diakhir periode kami untuk pondok pesantren di Wajo pada Hari Santri Nasional 2024 ,” harap Junaidi.

Sedang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulsel, Hernady mengatakan, pada dasarnya, Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pompes berupa bantuan dana, sarana, prasarana, teknologi dan pelatihan keterampilan.

Menurutnya, seluruh aspek yang dibahas dalam diskusi tersebut telah diakomodir dalam naskah akademik dan Ranperda yang disusun oleh komisi IV DPRD Wajo.

Diskusi ini juga mencakup poin terkait fasilitasi pondok pesantren, masjid, mushola, serta dukungan terkait fungsi dakwah pesantren.

“Ranperda ini sudah komprehensif dalam fasilitasi penyelengaraan pesantren. Namun tetap harus disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi Perda,”saran Hernady.

Hadir dalam diskusi ini, pmpinan dan anggota Komisi IV DPRD Wajo, perwakilan Kemenag Wajo, Kepala Dinas Pendidikan Wajo, Kepala Bagian Hukum dan Kesra Pemkab Wajo, Ketua Forum Pimpinan Pondok Pesantren sekabupaten Wajo, Jurnalis dan penggiat LSM. (A.BUR)