LUTIM. SINYALTAJAM. COM -Anggota DPRD Lutim,Firman Udding,S.I.P, dari fraksi PKS diberi kesempatan oleh fraksi PAN untuk menyampaikan pandangan fraksi terhadap ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 24 tahun 2019 tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Lutim tahun 2019-2039.
Sebelum menyampaikan, Firman Udding menghaturkan terima kasih kepada pimpinan dewan serta rekan -rekan fraksi PAN yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan sikap serta pandangan fraksi terkait rencana pembahasan ranperda sebagai salah satu tugas konstitusional dewan dalam menjalankan tugas dan fungsi legislasinya.
Dalam pandangannya, Firman Udding, mengatakan sehubungan dengan lahirnya undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, telah meletakkan industri sebagai salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah untuk mendorong kemajuan industri nasional secara terencana.
Fraksi PAN juga menilai daya saing suatu daerah tentu didukung oleh potensi daerahnya.
“Di Lutim ini, tentu diketahui bersama potensinya cukup besar, hal ini menjadikan pemerintah daerah harus mampu mengelola unsur-unsur tersebut dan dapat mengembangkan potensi yang ada serta menekan faktor penghambat iklim investasi yang ada “ujarnya.
Ia juga menyebutkan, rencana pembangunan kawasan industri ini, menjadi peluang yang besar bagi daerah ini untuk berdaya saing dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat dan tentu hal ini menciptakan banyak bekerja bagi masyarakat lokal dan peluang berusaha.
“Harapan kita adalah rencana pembangunan kawasan industri di Kabupaten Luwu Timur ini bisa lebih terbuka lebar untuk para investor baik dalam negeri maupun luar negeri,”ucapnya.
Ia juga menyebutkan, Kabupaten Lutim merupakan salah satu Kabupaten di Sul-Sel yang secara geografis memberikan gambaran bahwa Lutim mempunyai sumber daya alam berupa hasil tanaman perkebunan, tanaman pangan, holtikultura, biofarmaka serta jenis hasil laut.
Disamping itu kata Firman Udding, Kabupaten Lutim juga mempunyai kekayaan sumber daya mineral berupa nikel serta budaya dan kearifan lokal berupa beberapa kerajinan tangan.
“Dengan adanya berbagai referensi rencana pembangunan kawasan industri, salah satunya hasil kunjungan kami di pemerintah Kabupaten Kolaka memperlihatkan perda pemberdayaan tenaga kerja yang mengatur persentase tenaga kerja 70% lokal dan 30% dari luar, hal ini sangat penting memberi kesempatan untuk masyarakat lokal bisa di memberdayakan,”kata Firman Udding.
Pemberdayaan tenaga lokal itu sangat penting karena dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat , menciptakan lapangan kerja dan memperkuat kapasitas industri.
Sehingga untuk mewujudkan pemberdayaan tenaga kerja lokal, Fraksi PAN menyarankan kepada pemerintah daerah dan lembaga pendidikan dapat bekerja sama untuk menyediakan pelatihan yang relevan.
Diketahui, penyampaian pandangan Fraksi ini, disampaikan melalui sidang paripurna DPRD pada Senin,20 Januari 2025.
Turut hadir, Bupati Lutim/Perwakilan, pimpinan dan anggota DPRD Lutim, Forkopimda, Sekda, Sekwan, para asisten dan staf ahli serta unit kerja dalam lingkup pemerintahan kabupaten Lutim,para pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD dan Perbankan, Camat, Kades, dan Lurah se Kabupaten Lutim, Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, LSM dan Insan Pers.
lap Masding.