iPhone Palsu” Berujung Penangkapan Timsus Polres Soppeng Bekuk Komplotan Penipu Online di Pare-Pare

SOPPENG. SINYALTAJAM. COM -Timsus Polres Soppeng kembali membuktikan ketajamannya dalam memburu pelaku kejahatan siber.

Kali ini, pada Rabu malam, 31 Desember 2024, pukul 23.00 WITA, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Nurman Matasa.SH.MH, berhasil meringkus tiga tersangka penipuan online di Jalan Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Pare-Pare.

Ketiga tersangka yang berhasil dibekuk adalah IT (20), beralamat di Jl. Keterampilan, Kec. Bacukiki, Kota Pare-Pare, MF (19), beralamat di BTN. Salo Padde, Kel. Padde, Kec. Ujung, Kota Pare-Pare dan DRWN (22), beralamat di Jalan Jend. Ahmad Yani, Kel. Lapadde, Kec. Ujung, Kota Pare-Pare

Kejahatan yang dilakukan ketiga tersangka ini terbilang licik. Berawal dari sebuah postingan di Facebook, korban tergiur dengan penawaran handphone merek iPhone dengan harga yang terbilang murah, setelah melakukan komunikasi melalui WhatsApp, korban pun tertarik dan memutuskan untuk membeli.

Namun, apes bagi korban, setelah mentransfer uang sebanyak tiga kali dengan total Rp. 6.000.000, pelaku langsung memblokir nomor kontak korban sehingga korban yang merasa tertipu pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Soppeng.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Polres Soppeng langsung bergerak cepat. melalui penyelidikan yang intensif, tim berhasil melacak keberadaan para pelaku di wilayah hukum Polresta Pare-Pare.

Pada Senin, 30 Desember 2024, sekira pukul 10.00 WITA, tim bergerak ke Kota Pare-Pare dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Setelah berjam-jam melakukan pengintaian, akhirnya tim berhasil menemukan para pelaku di Jalan Jend. Ahmad Yani, Kel. Lapadde, Kec. Ujung, Kota Pare-Pare.

Tersangka yang tak berkutik langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil introgasi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

– 1 unit handphone merek iPhone 11 Promax warna Gold
– 1 unit handphone merek Vivo Y20 warna Biru navy
– 1 unit handphone merek iPhone 13 Pro warna putih
– 1 buah buku rekening Bank BRI Simpedes

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber.

Kepolisian menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi online.

Ingat, jangan tergiur dengan penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Selalu lakukan verifikasi dan pengecekan sebelum melakukan transaksi.

Penulis: Yusufcinchonk@ye