Ko Bisa Ya!, Ada 20 Orang Penerima Bansos di Luwu Timur Belum Capai Usia 60 Tahun

LUTIM. SINYALTAJAM.COM– Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah mengalokasikan bantuan sosial (bansos) bagi warga Lanjut Usia (Lansia) dalam Tahun Anggaran 2025, dengan program yang mulai berjalan sejak bulan September 2025. Jumlah penerima yang ditetapkan sebanyak 3.000 orang lansia.

Namun, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan ditemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan program tersebut. Salah satunya adalah sebanyak 20 orang penerima bantuan belum masuk dalam kategori lansia atau belum berusia 60 tahun, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang menetapkan lansia sebagai mereka yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas.

Ketentuan serupa juga tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2025 sebelum kemudian diubah menjadi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penganggaran dan Penatausahaan Pemberian Bantuan Sosial Bagi Lanjut Usia.

“Bahwa terdapat 20 orang penerima bansos sebesar Rp80.000.000 (Rp4.000.000 x 20) yang belum mencapai usia 60 tahun,” demikian bunyi penulisan dalam LHP BPK.

DAFTAR PENERIMA BANSOS LANSIA DI BAWAH USIA 60 TAHUN

No Nama Inisial Usia (Tahun)
1 NMI 57
2 HMA 53
3 SPE 59
4 MHUM 56
5 HIRA 56
6 STI 50
7 JIE 46
8 DAK 56
9 HARI 58
10 YOTT 59
11 HNIA 56
12 JE 59
13 SER 55
14 NARU 59
15 KUP 55
16 BCE 58
17 MIKI 53
18 SING 59
19 DR 59
20 WAN 57

KONDISI MENYEBABKAN REALISASI BELANJA TIDAK TEPAK SARARAN

Dalam LHP tersebut juga dijelaskan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja bansos kepada penerima kartu lansia tidak tepat sasaran. Masalah ini terjadi karena dua faktor utama:

1. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) tidak melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan serta pertanggungjawaban bansos.
2. Tim verifikasi tidak mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bansos.

REKOMENDASI BPK RI

BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Luwu Timur agar menginstruksikan Kepala Dinas Sosial dan P3A untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan program bansos lansia. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk memerintahkan tim verifikasi agar menjalankan tugas verifikasi dan validasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lap Tim