LUTIM. SINYALTAJAM.COM— Upaya HM Siddiq BM memperjuangkan haknya, membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Malili memenangkan gugatannya atas NasDem.
Hal ini tertuang dalam amar putusan Nomor Perkara : 32/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Mll, Selasa, 9 Juni 2026. Ini poin putusannya;
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem nomor : 113-kpts/DPP-NasDem/V/2025 tentang pemberhentian Saudara H.M Siddiq BM, S.H, dan Keanggotaan Partai NasDem dan Pencabutan Kartu Anggota (KTA) nomor : 1963 1527 2915 1534 atas nama Saudara H.M Siddiq BM, S.H, tidak mempunyai hukum mengikat.
3. Memerintahkan para tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan memulihkan status keanggotaan penggugat sebagai anggota partai NasDem.
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah).
5. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
Pengacara HM Siddiq BM, Agus Melas menyampaikan rasa syukur atas keputusan ini. “Terima kasih atas doa dan dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” katanya usai menerima putusan Pengadilan Negeri Malili.
Sidang perkara khusus yang diajukan HM Siddiq BM menggugat DPP, DPW, dan DPD partai Nasdem dipimpin Hakim Ketua, Pascalis Jiwandono, bersama Hakim Anggota Kartika Sari Putri dan Kristin Pebiyana. (Tim)












