Akibat Cinta Terpendam Remaja 17 Tahun Di Lutim Bekap dan Pukul Kepala Tetangganya Hingga Tewas

Baca lainya. www.sinyaltajam.com

LUTIM.SINYALTAJAM.COM-Suasana tenang pagi hari di Dusun Tambak Yoso, Desa Kalaena, Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, pecah oleh temuan jenazah seorang perempuan muda pada Kamis (11/6/2026).

Korban, berinisial AL (21), ditemukan tewas dengan luka parah di area persawahan. Kasus ini mengguncang warga setempat setelah polisi mengungkap bahwa tersangka utamanya adalah seorang remaja berusia 17 tahun, yang tak lain adalah tetangga sekaligus keluarga korban.

Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur berhasil mengamankan tersangka berinisial A alias K (17) dalam waktu singkat. Pengungkapan kasus ini dikonfirmasi langsung oleh Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, dalam konferensi pers di Mapolres Luwu Timur, Jumat (12/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif kejahatan ini bermula dari rasa suka tersangka terhadap korban yang tidak tersalurkan. Kompol Hajriadi mengungkapkan bahwa tersangka telah lama mengobservasi aktivitas korban.

Setiap pagi, sekitar pukul 04.00 WITA, AL biasa berangkat kerja ke Puskesmas Kalaena. Biasanya, ia ditemani oleh kakaknya. Namun, tersangka menunggu momen ketika korban berangkat sendirian.

“Pada hari kejadian, tersangka melihat peluang karena korban berangkat tanpa pendamping. Ia kemudian membuntuti korban dengan mengenakan pakaian santai berupa baju dan celana pendek,” jelas Hajriadi.

Kejadian berlangsung cepat dan brutal. Saat berada di jalan sepi dekat area persawahan, tersangka tiba-tiba menyerang dari belakang. Ia menarik baju korban, dan ketika AL berteriak meminta tolong, mulutnya langsung dibekap sebelum tubuhnya dibanting ke tanah.

Tersangka kemudian berupaya melakukan tindakan asusila. Dalam keadaan terpojok, AL menunjukkan perlawanan heroik dengan menggigit jari tersangka hingga ia sempat lolos dan berlari ke tengah sawah. Namun, nasib buruk menimpa korban. Tersangka berhasil mengejar dan menangkapnya kembali.

Dalam kondisi emosional yang memuncak, tersangka mencekik leher korban hingga lemas. Tak cukup di situ, ia mengambil batu batako yang biasanya digunakan warga untuk menancapkan jaring ikan dan memukulkannya sebanyak empat kali ke bagian kepala dan pelipis kiri korban. AL pun tak bergerak lagi.

Melihat korban sudah tidak bergerak dalam posisi terbaring, tersangka meninggalkan korban di tengah sawah berlumpur . menyusuri pematang sawah menuju jalan yang kemudian berbelok kesamping gereja, ia membuang celananya yang penuh lumpur di samping sebuah gereja , lalu pulang ke rumahnya melalui pintu belakang hanya dengan mengenakan celana bokzer.

Namun, kelengahan itu menjadi bumerang bagi tersangka. Polisi menemukan celana bekas pakai tersebut sebagai barang bukti kunci. combined with pengawasan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka tak lama setelah kejadian.

Selain celana berlumpur, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk pakaian, topi, ponsel, dan sandal milik korban, serta batu batako yang digunakan sebagai senjata pembunuhan.

Atas aksinya yang merenggut nyawa dan melanggar kehormatan korban, tersangka kini menghadapi jeratan pasal berlapis. Ia didakwa dengan Pasal 469 Ayat (2) dan Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (8) dan Ayat (3) huruf c tentang kekerasan seksual. Untuk dakwaan ini, ancaman hukumannya adalah pidana pokok 15 tahun ditambah pemberatan sepertiga dari masa pidana.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan diri. Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, mengimbau seluruh warga, khususnya mereka yang memiliki aktivitas di pagi buta atau harus melintasi area sepi, untuk senantiasa waspada.

“Kami mengajak masyarakat untuk mengutamakan keselamatan diri, mungkin dengan berjalan berkelompok atau memastikan ada orang lain yang mengetahui rute perjalanan Anda,” imbau Hajriadi.lap Masding.