LUTIM, SINYALTAJAM.com – Usai melakukan sosialisasi disejumlah Sekolah di Luwu Timur, Kasat Lantas Polres Luwu Timur mengunjungi rumah korban kecelakaan di Dusun Jambu-jambu, Desa Lampenai, kecamatan Wotu, Senin (18/3/2024).
Dalam kunjungannya, Kasat Lantas Polres Luwu Timur, AKP. Muh. Ali juga mendampingi PT.Jasa Raharja untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris atau orang tua almarhum Rusman alias Comang.
“Kita turun langsung bersama jasa raharja, selain tujuan silaturahmi dengan masyarakat juga untuk memastikan hak-hak masyarakat dalam hal ini korban lakalantas, kami juga mengucapkan turut berduka atas meninggalnya almarhum, keluarga yang ditinggal agar diberi ketabahan,” Ucap AKP. Muh. Ali.
Penyerahan santunan korban kecelakaan diserahkan oleh pihak PT.Jasa Raharja secara transfer ke rekening ahli waris, mengingat saat ini, ahli waris atas nama Amin Saleri atau orang tua korban belum memiliki rekening bank sehingga diarahkan untuk membuat buku rekening bank terdekat.
“Ahli Waris mendapat hak santunan sebesar Rp 50 juta, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor,” Ujar Ridwan pihak Jasa Raharja saat bertemu langsung ahli waris.
Hal tersebut menurut Ridwan, sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.
“Karena ahli waris belum memiliki rekening bank, sehingga kita arahkan dulu untuk membuat rekening bank, selanjutnya santunan akan diserahkan melalui transfer ke rekening bank milik ahli waris,” Kata pihak PT Jasa Raharja.