Kejari Luwu Timur Musnahkan Barang Bukti Dan Barang Rampasan

Musnahkan Barang Bukti Dan Barang Rampasan

LUTIM. SINYALTAJAM.comKejaksaan Negeri Luwu Timur melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap (Inkract) pada Perkara bulan Januari hingga Juni 2024.

Pemusnahan barang bukti turut disaksikan para Forkopimda Ketua DPRD Arifin serta instansi terkait dihalaman Kejari Luwu Timur, Rabu (31/07/2024).

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu barang bukti berupa Narkotika, Senjata tajam dan barang ilegal lainnya yang telah melalui proses peradilan dan dinyatakan berkekuatan Hukum tetap.

Berikut rincian barang bukti dimusnahkan yakni Sabu-Sabu dengan berat 118.3022 gram, 4877 berupa obat-obatan berbagai merk, 3 buah senjata tajam jenis parang, 25 buah pakaian, 2 buah handpone merk Vivo dan Nokia.

Korek api sebanyak 14 buah, 8 ball sashet kosong, 1 buah batu, 14 buah sendok sabu, 9 buat set bong, 9 buah set pireks kaca, 1 buah kursi dan 2 buah batang kayu.

Diketahui bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 44 perkara yang terdiri dari 5 perkara Charda, 7 perkara Kamneqtibun dan 32 perkara Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, SH, MH, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk komitmen Kejari Luwu Timur dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

” Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak Pidana dilingkungan sekitar,” Ungkap Kajari Budi Nugraha

” Pemusnahan barang bukti kali ini didominasi oleh tindak Pidana Narkotika dan pelecehan seksual,” Ungkapnya lagi.

Sambungnya bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan metode sesuai ketentuan yaitu pembakaran untuk barang-barang yang dapat dibakar dan pemotongan atau penghancuran untuk barang-barang yang tidak dapat dibakar serta barang-barang Narkotika diblender dengan cairan kimia sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

Sementara itu, Kasi Intelijen Bara Mantio Irsahara, SH, MH, mengemukakan bahwa eksekusi pemusnahan barang bukti merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

” Kami berharap masyarakat merasa lebih aman dan terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal,” Imbuh Bara Mantio Irsahara.

” Kami akan jalin kerjasama baik dengan aparat penegak Hukum lainnya,” Tutupnya