LUTIM. SINYALTAJAM.COM — Aktivitas land clearing yang dilakukan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mendapat keberatan dari keluarga besar Rumpun Mangade To Magi (MTM).
Keluarga besar Rumpun Mangade To Magi bersama rumpun To Mira dan To Nurung meminta aktivitas pembersihan lahan tersebut dihentikan sementara.
Permintaan itu merupakan hasil musyawarah keluarga setelah mengetahui adanya aktivitas land clearing di kawasan yang mereka klaim sebagai bagian dari lahan yang telah dikuasai keluarga secara turun-temurun.
Dilokasi terlihat rumpun keluarga Mangade To Magi, Arfa Amran Syam, mengatakan dari hasil musyawarah tersebut telah menghasilkan kesepahaman bersama di antara keluarga. Sikap itu kemudian dituangkan dalam surat resmi yang telah disampaikan kepada manajemen PT IHIP.
“Setelah kami berdiskusi di lokasi lahan Mangade To Magi, alhamdulillah rumpun keluarga anak cucu Mangade To Magi, To Nurung, To Mira Lampia sudah satu persepsi. Kami kemudian diminta bersurat secara resmi kepada PT IHIP, dan surat tersebut sudah kami layangkan,” ujar Arfa.
Keterangan Arfa Amran Syam tersebut dibenarkan oleh Ancong melalui WhatsApp pada Sabtu (3/10/2026).
Menurut Ancong, Arfa, mengatakan lahan yang menjadi lokasi land clearing tersebut merupakan bagian dari lahan yang menurut pihak keluarga berada dalam penguasaan Rumpun Mangade To Magi. Ia juga menyebut lahan tersebut belum masuk dalam perhitungan ganti rugi PT IHIP.
Keluarga Persoalkan Land Clearing
Arfa menjelaskan, musyawarah keluarga dilakukan setelah pihak keluarga mengetahui adanya aktivitas pembersihan lahan di kawasan yang mereka klaim sebagai bagian dari penguasaan Rumpun Mangade To Magi.
Menurut Arfa, proses land clearing tersebut dikerjakan oleh Thamrin, yang disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga besar Mangade To Magi.
Aktivitas tersebut kemudian mendorong keluarga untuk menyatukan sikap melalui musyawarah. Dari pertemuan itu, keluarga sepakat meminta PT IHIP menghentikan sementara aktivitas land clearing sampai terdapat kejelasan mengenai status lahan dan dasar pemanfaatannya.
Klaim Penguasaan Turun-temurun
Dalam surat yang disampaikan kepada manajemen PT IHIP, keluarga besar MTM mencantumkan sejumlah alasan yang menjadi dasar permintaan penghentian aktivitas.
Pihak keluarga menyatakan lahan tersebut telah berada dalam penguasaan Rumpun Mangade To Magi dan keluarganya secara turun-temurun. Penguasaan tersebut disebut telah berlangsung sejak sebelum Indonesia merdeka hingga saat ini.
Keluarga juga menyatakan lahan tersebut saat ini berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Menurut pihak keluarga, perubahan status tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak MTM.
Selain itu, keluarga menyatakan telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak atas tanah tersebut kepada negara melalui pemerintah daerah setelah lahan berstatus APL.
Atas dasar sejumlah hal tersebut, keluarga meminta PT IHIP menghentikan sementara aktivitas land clearing di lokasi yang dipersoalkan.
Menunggu Tanggapan PT IHIP
Arfa berharap surat yang telah disampaikan kepada manajemen PT IHIP dapat menjadi dasar untuk menghentikan sementara aktivitas land clearing sampai persoalan status dan penguasaan lahan memperoleh kejelasan.
Menurutnya, penghentian sementara diperlukan agar tidak terjadi persoalan lebih lanjut di lapangan sebelum terdapat kejelasan mengenai status lahan, riwayat penguasaan keluarga, serta dasar pemanfaatannya.
“Harapan kami, dengan adanya surat yang sudah disampaikan ke PT IHIP, proses land clearing bisa dihentikan,” kata Arfa.
Permintaan tersebut kini menunggu tanggapan dari manajemen PT IHIP.
Persoalan ini membutuhkan klarifikasi dari seluruh pihak, khususnya mengenai status penguasaan dan hak atas lahan, proses ganti rugi, serta dasar pemanfaatan lahan untuk kegiatan kawasan industri.
Keterangan pihak keluarga dalam berita ini merupakan klaim dan penjelasan dari pihak yang menyatakan memiliki penguasaan atas lahan tersebut.
Karena itu, klarifikasi dari PT IHIP dan pihak terkait lainnya tetap diperlukan agar persoalan dapat dilihat secara utuh berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kejelasan tersebut penting agar aktivitas pembangunan dapat berjalan dengan kepastian hukum sekaligus mencegah persoalan lahan berkembang menjadi konflik di lapangan. Lap Tim.












