Toraja  

Kooperatif, Ombas Klarifikasi Pelantikan 147 Pejabat ASN Di depan Bawaslu dan Gakkumdu

Yohanes Bassang (Ombas) menyampaikan keterangan kepada media usai memberikan klarifikasi ke Bawaslu Toraja Utara soal mutasi 147 pejabat.

Tommy Tiranda: Pelanggaran Administrasi Belum Saatnya Libatkan Gakkumdu 

MAKASSAR, SINYALTAJAM.COM –  Memenuhi undangan Bawaslu Toraja Utara, Sabtu, 28 September 2024, Cabup, Yohanis Bassang yang akrab disapa Ombas, memberi klarifikasi soal pelantikan 147 pejabat ASN disusul pembatalan. Ombas hadir di kantor Bawaslu setempat, dengan berbaju batik. Soal pelantikan berbau kontroversial ini sejauh ini menjadi polemik di kalangan elit Toraja dan berujung pada pelaporan ke Bawaslu dan Gakkumdu Torut.

Para elit Toraja khususnya di Toraja Utara, menilai pelantikan itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU Pilkada. Dan ini, menurut Komisioner Panwas Kabupaten Tana Toraja tahun 2005, Drs. Tommy Tiranda, masuk ke dalam ranah administrasi atau pelanggaran administratif menyangkut proses dan persyaratan calon.

“Wajar saja jika pihak Bawaslu Torut setelah menerima laporan dari warga masyarakat, mengundang Ombas hadir untuk memberi klarifikasi,” ungkap Tommy Tiranda.

Pemeriksaan atas Ombas dilakukan Bawaslu dan Gakkumdu. Menurut Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, khusus pemeriksaan dari Gakkumdu menindaklanjuti laporan masyarakat. Seperti dari FPT (Forum Peduli Toraja).

Direktur Eksekutif WASINDO, Drs. Tommy Tiranda.

“Jadi tadi itu pemeriksaan lanjutan, dari laporan beberapa sumber ke Bawaslu dan Gakkumdu. Ini pemeriksaan perihal SK pelantikan dan pembatalan 147 ASN di lingkup Toraja Utara beberapa waktu lalu,” ucapnya.

Karena konteksnya pelanggaran administratif maka, menurut Tommy yang juga Direktur Eksekutif WASINDO (Pengawas Independen Indonesia), keterlibatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam proses klarifikasi kasus 147 belum saatnya.

“Kecuali ada rekomendasi dari Bawaslu. Misalnya ada petunjuk bahwa ada pelanggaran pidananya baru Bawaslu merekomendasikan ke Gakkumdu. Bawaslu dan Gakkumdu juga seharusnya mengklirkan ke masyarakat tentang protap dan mekanisme yang ada, dan itu bisa dijawab melalui surat atau penjelasan ke publik bahwa Gakkumdu khusus menangani pelanggaran pidana, karena kan saya dengar laporan juga masuk ke Gakkumdu,” jelas Tommy.

Dihubungi by phone, Sabtu (28/9/2024) malam, konsultan media yang juga jurnalis senior ini, lebih jauh mengingatkan, semua komponen penyelenggara pilkada agar bekerja sesuai SOP dan mekanisme yang ada.

“Intinya semua komponen penyelenggara silahkan saling berkoordinasi dengan job discription atau uraian tugas masing-masing sehingga tidak overlapping. Ini penting,” pungkasnya. (ris/st/*)