Kurang dari 24 Jam, Polres Morowali Tangkap Pembunuh WNA di Topogaro, Kesigapan Diacungi Jempol!

baca berita lainnya www.sinyaltajam.com

MOROWALI. SINYALTAJAM .  COM – Satuan   Reserse    Kriminal  Polres Morowali Polda  Sulawesi  Tengah menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara asing (WNA) di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, dua tersangka berinisial AM dan AD berhasil diamankan pada (10/9/25).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (8/9/25) sekitar pukul 23.00 WITA. Korban CAO XINSHENG, seorang karyawan PT Biomas Internasional, diduga menjadi korban pembunuhan saat berusaha menghadang aksi pencurian besi di area perusahaan.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka melakukan pencurian besi pada Senin sore sekitar pukul 19.00 WITA. Saat korban menghadang menggunakan mobil, sempat terjadi keributan. Tersangka kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan batang besi dan benda tumpul lainnya hingga korban tidak berdaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 batang besi, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 unit mobil Pajero, jaket hoodie, kaos oblong, celana training, dan potongan besi tua hasil curian.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini menunjukkan kesigapan Polres Morowali dalam mengungkap tindak pidana secara cepat dan profesional,” tegas Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman, SH., MH., saat konferensi pers.

Lanjut kata dia,  “Proses penyidikan akan terus kami kawal hingga tuntas.”

Sekedar diketahui,  Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Polres Morowali, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Lap Korwil Sulteng, Rahmad.

Tinggalkan Balasan