LUTIM, SINYALTAJAM.com — Pemerintah Kecamatan Malili, Kabupaten Lutim menggelar rapat koordinasi (Forkopimcam) menjelang Pilkada tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Camat Malili, Nasir,Sp,M,SI.
Nasir juga mengatakan bahwa dalam melakukan penertiban APS, diperlukan kolaborasi yang baik dan sosialisasi yang memadai agar tidak menimbulkan miskomunikasi antara satu pihak dengan yang lain.
Ia berharap agar PPK, yang merupakan perpanjangan tangan dari KPU, bisa mensosialisasikan hal ini. Menurut Nasir, di setiap kecamatan dan desa sudah ada kordes, panwas, serta jajaran PPK, termasuk PPS, Bhabinkamtibmas, dan Trantib.
“Sehingga, apabila semua ini bergerak secara bersama-sama,” kata Nasir, “InsyaAllah Pilkada ini bisa damai,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua PPK Kecamatan Malili, Haryanto Hasan, juga membeberkan beberapa titik tempat pemasangan atribut kampanye di fasilitas umum yang diperbolehkan, serta titik-titik yang dilarang untuk memasang APK maupun APS sesuai dengan aturan yang ada di PKPU dan Perda.
Maka, melalui SK Bupati Nomor 330 yang ditindaklanjuti oleh KPU Lutim, telah menetapkan tempat-tempat pemasangan atribut kampanye di tempat umum yang diperbolehkan.
Terkhusus di Kecamatan Malili, kata Haryanto, ada empat titik fasilitas umum yang diperbolehkan, yaitu Lapangan Sepak Bola Desa Lakawali, Lapangan Desa Manurung, Lapangan Sepak Bola Lampia Desa Harapan, dan Lapangan Sepak Bola Desa Balantang,” jelas Haryanto Hasan.
Dikatakan Haryanto Hasan, atribut kampanye atau APK nantinya ada yang didesain oleh KPU dan ada juga yang dibuat oleh masing-masing pasangan calon.
Seperti baliho ukuran (3×5 m), hanya ada 5 buah se-Kabupaten Lutim yang didesain oleh KPU, dan diyakinkan Malili mendapatkan satu karena merupakan Ibu Kota Kabupaten.
“Jadi, selain itu, juga nanti ada yang dicetak oleh pasangan calon sebanyak 200%. Jadi, kalau lima dari KPU, maka pasangan calon bisa mencetak 10 untuk baliho ukuran 3×5 m,” kata Haryanto.
Selain itu, juga ada APK umbul-umbul ukuran 4 x 0,5 m yang juga didesain oleh KPU sebanyak 20 per kecamatan, dan itu nantinya bisa dibuat oleh Paslon sebanyak 20 per pasangan calon.
APK spanduk sebanyak 2 per desa yang didesain oleh KPU, yang nantinya PPS melakukan koordinasi dengan Kades untuk tempat pemasangannya, dan Paslon juga punya hak 2 spanduk per desa.
“Jadi, semua ini bisa dipasang pada tempat yang telah ditentukan, seperti lapangan-lapangan tadi, dan bisa juga di lahan pribadi orang dengan catatan memiliki izin dari pemilik lahan,” terang Haryanto Hasan.
Lap. Masding St