Diduga Ada Oknum Jual Kembali BBM Subsidi di Lutra dengan Harga Tinggi
LUTRA, SINYALTAJAM.COM — Dugaan penyalahgunaan dan penjualan kembali BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Kabupaten Luwu Utara mendapat sorotan dari Wakil Ketua I DPRD Luwu Utara, Karemuddin.
Karemuddin mendesak BPH Migas dan Pertamina turun langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lapangan. Sorotan tersebut muncul menyusul informasi adanya BBM subsidi yang diduga kembali dijual secara eceran di sejumlah titik berjarak sekitar 30 hingga 300 meter dari SPBU, dengan harga lebih tinggi dari harga resmi.
“BBM subsidi bukan untuk diperdagangkan. Itu hak masyarakat, bukan ladang keuntungan pribadi,” tegas Karemuddin, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Bukan hanya pengecer yang perlu diperiksa, tetapi juga harus ditelusuri dari mana BBM diperoleh, siapa yang membeli, bagaimana proses pengangkutannya, hingga bagaimana BBM subsidi bisa kembali beredar dan dijual dengan harga lebih tinggi.
Ia meminta BPH Migas dan Pertamina memeriksa data penyaluran SPBU, pola transaksi, CCTV, serta pembelian dalam jumlah tidak wajar, sekaligus menelusuri titik-titik penjualan BBM di luar SPBU.
Karemuddin mengingatkan bahwa penyaluran BBM bersubsidi memiliki ketentuan khusus. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya dan ketentuan BPH Migas mengatur agar BBM bersubsidi disalurkan tepat sasaran. Sementara UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi apabila terbukti melanggar hukum.
“Jangan hanya berhenti di pengecer. Kalau memang ada penyimpangan, telusuri sampai ke sumbernya. Pemeriksaan harus adil dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Karemuddin juga meminta hasil pengawasan disampaikan secara transparan kepada masyarakat, termasuk mengenai kuota, realisasi penyaluran dan tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.
Ia menegaskan, masyarakat tetap dapat menjalankan usaha penjualan BBM melalui jalur yang legal dan sesuai ketentuan. Namun, BBM bersubsidi tidak semestinya dijadikan komoditas untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Subsidi diberikan negara untuk membantu masyarakat. Jangan sampai hak masyarakat justru berubah menjadi keuntungan bagi segelintir orang,” pungkasnya.
Laporan: Zakaria












