LUTIM, SINYALTAJAM.com — Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas, melaunching Program ASN Digital untuk transasksi pajak daerah retribusi daerah lingkup Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah, Rabu (23/10/2024).
Launching ASN Digital Luwu Timur ini digelar dalam rangka mendukung Indeks Implementasi Elektronifikasi Pemerintah Daerah dan juga dirangkaikan dengan perayaan hari jadi Provinsi Sulawesi Selatan ke 355 tahun.
Kegiatan ini diawali dengan senam bersama, dilanjutkan dengan pelepasan balon ke udara sebagai tanda dilaunchingnya secara resmi Program Digital ASN. Kemudian dilanjutkan dengan transaksi perdana dan penggunaan Qris M-Banking Bank Sulselbar oleh Pjs. Bupati.
Jayadi Nas mengatakan, Program ASN Digital ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel dan efisien.
“Melalui digitalisasi transaksi pajak daerah dan Retribusi daerah, diharapkan dapat meningkatkan efektifitas penerimaan daerah serta meminimalisir potensi kebocoran. Ini merupakan bagian dari upaya kita mendukung kebijakan nasional terkait Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), yang diharapkan mampu mendongkrak PAD,” harap Pjs. Bupati.
Selanjutnya, Jayadi Nas menjelaskan bahwa, saat ini pemerintah Kabupaten Lutim mengelola 11 jenis Pajak Daerah dan 13 jenis Retribusi Daerah dengan metode pembayaran melalui mekanisme Kanal Digital yang dikerjasamakan dengan PT. Bank Sulselbar.
“Sebagai pelayan masyarakat, ASN harus memberikan contoh dalam penggunaan sistem digital dan mendorong masyarakat untuk turut serta dalam sistem pembayaran pajak non tunai,” ucap Jayadi Nas.
“Melalui kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, ASN dan masyarakat, saya yakin kita akan mampu mencapai target-target penerimaan pajak daerah dan retribusi yang lebih optimal,” pungkasnya.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Lutim, H. Bahri Suli, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Malili dan para Peserta ASN Digital Lingkup Pemkab Lutim. (ik/ikp)