Toraja  

Plt. Kasek SMK Negeri 4 Toraja Utara Dijabat Seorang P3K

MAKASSAR. SINYALTAJAM. COM – Sangat disayangkan, sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Toraja Utara, negeri lagi, dipimpin seorang Plt. Kepala Sekolah (Kasek) dari latar belakang P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sekolah itu adalah SMKN 4 Toraja Utara, terletak di Lembang Parandangan, Kecamatan Buntu Pepasan. Hal ini diketahui setelah wartawan media ini, Eli Malino, menyambangi sekolah tersebut, Kamis pagi, 11 September 2025.

Saat berada di SMKN 4 ini, sang Kasek tidak ada di tempat. Dikonfirmasi, ia sedang tidak enak badan. Yang ada Wakasek, Yanto Tandi Lipu, M.Pd. Ia adalah seorang guru PNS. Sekolah dengan jumlah peserta didik 270 siswa(i) ini memiliki personil, yakni guru dan staf, sebanyak total 37orang. Terdiri dari PNS 5 orang, P3K 21 orang, dan Honorer 11 orang. “Ada bertambah 2 orang tenaga honorer lagi masuk baru-baru dari jumlah keseluruhan 37,” ujar seorang dari staf.

Informasi lain yang didapat dari sekolah ini adalah pekerjaan dan jabatan lain Kasek yakni Manager salah satu hotel berbintang di Toraja Utara. Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Sulsel (Toraja-Enrekang), Tien Suharti, ketika dikonfirmasi terkait Plt. Kasek tersebut, mengatakan, jabatan Plt. yang diemban Johanes Limbong Allolayuk itu telah memenuhi syarat.

“Salah satu persyaratan menjadi pekssek kemarin adalah memiliki NUKS dan beliau juga sudah lama menjabat kepsek smk pariwisata pak 🙏,” ujar Tien Suharti, melalui WA, Senin (16/9) pagi. Meskipun terdapat 5 PNS dari guru yang ada namun mereka belum memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) atau NRKS (Nomor Registrasi Kepala Sekolah).

“Ada pns pak tapi belum memiliki NUKS seandainya P3k kemarin belum memiliki NUKS kami pilih PNS nya pak. Kemudian kemarin itu usul kepsek lamanya pak lbh memilih beliau plt untuk memperbaiki sistem PBM disana pak 🙏,” jelas KCD ini. Terkait rangkap jabatan atau adanya jabatan lain dari Johanes Allolayuk, Tien Suharti mengaku, tidak memahami. “Klu itu pak kami tdk paham pak🙏,” responnya.

Namun ketika ditanya sudah berapa lama jabatan Plt. itu diemban, hingga berita tayang, KCD belum menjawab. Diketahui, masa tugas Plt. Kepala Sekolah paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu yang sama jika belum ada kepala sekolah definitif yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024. (ema)