LUTRA, SINYALTAJAM.com — Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu Utara, Dr. H. Rusydi Hasyim, mengukuhkan Amiruddin, S.Pd., M.Pd.I., sebagai Ketua Project Management Unit (PMU) Program Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf Kabupaten Luwu Utara periode 2024–2026, Selasa (3/9/2024), di Aula Kantor Kemenag Luwu Utara.
Pengukuhan Pengurus PMU Program Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf Luwu Utara periode 2024–2026 disaksikan oleh Ketua Tim Zakat-Wakaf Kemenag Sulsel, H. Bakri, SE.I., M.E., Kabag Kesra Setda Luwu Utara, Abd Rauf, Ketua Baznas, para Kepala Seksi Lingkup Kemenag Luwu Utara, para Kepala KUA, dan Penyuluh Agama Kemenag Luwu Utara.
Selain Amiruddin sebagai Ketua PMU Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf, turut pula dikukuhkan Hj. Fitriani Nurdin, S.Sos., sebagai Sekretaris PMU, serta Mohammad Aksan, S.Pd.I., sebagai Bendahara PMU. Pengurus PMU Program Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf Kabupaten Luwu Utara periode 2024–2026 ini berjumlah 35 orang.
Ketua PMU Program Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf Kabupaten Luwu Utara periode 2024–2026, Amiruddin, menyatakan bahwa pengukuhan PMU oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Luwu Utara bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pengelolaan dan pengembangan zakat dan wakaf di Kabupaten Luwu Utara.
“Sebagai orang yang masih baru di Kementerian Agama, tentu saya masih perlu banyak belajar dari teman-teman, baik di provinsi maupun di kabupaten,” ujar Amiruddin. Ustaz Amir, begitu ia akrab disapa, menekankan bahwa salah satu aspek penting dalam kelembagaan zakat dan wakaf adalah keberadaan aplikasi Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW).
Amiruddin menjelaskan bahwa aplikasi E-AIW harus didukung oleh sumber daya manusia yang mampu mengoperasikannya. “Perlu ada pembinaan kelembagaan zakat dan wakaf di Kabupaten Luwu Utara, terutama dalam meningkatkan kemampuan operator E-AIW dalam menguasai aplikasi ini,” ujar Amir, yang juga menjabat sebagai Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Luwu Utara.
Amir mengakui bahwa SDM yang mampu mengoperasikan aplikasi E-AIW masih sangat terbatas, jika tidak bisa dikatakan belum ada, sehingga melalui Bimtek E-AIW yang akan dilaksanakan nantinya diharapkan mampu mengatasi kendala tersebut. “Terus terang, aplikasi ini belum terlalu mahir dioperasikan oleh teman-teman,” ungkap Amir.
Untuk diketahui, PMU Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf ini dibentuk sejak Januari 2024 sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf. Keberadaan PMU diharapkan dapat memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap pengelolaan zakat dan wakaf. (Zkr)