Proyek Rehabilitasi Irigasi Ujung Tanah Kembali Disorot, Forum LSM-Pers Lutra  Duga Pelaksanaan tak Sesuai Pedoman Teknis

LUTRA, SINYALTAJAM.COM – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Dusun Ujung Tanah, Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian datang dari Forum Komunikasi LSM-Pers Luwu Utara yang menilai terdapat dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Pedoman Teknik Direktorat Jenderal Pengairan Nomor 01 Tahun 2002 Bagian A (Pd T-01-2002-A).

Berdasarkan hasil pemantauan Tim Investigasi Forum Komunikasi LSM-Pers Luwu Utara pada Jumat, 3 Juli 2026, ditemukan dugaan bahwa galian untuk pemasangan pondasi batu kali (koporan) serta lantai dasar saluran irigasi masih berada di atas sedimen lumpur tanpa dilakukan pengerukan secara menyeluruh.

Ketua Forum Komunikasi LSM-Pers Luwu Utara, Almarwan, mengingatkan penyedia jasa agar menjalankan pekerjaan sesuai standar teknis yang berlaku sehingga kualitas bangunan dapat terjamin dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Menurutnya, Pedoman Teknik Ditjen Pengairan Nomor 01 Tahun 2002 Bagian A masih menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan irigasi hingga saat ini.

“Jangan bekerja sembarangan hingga berpotensi merugikan keuangan negara maupun masyarakat sebagai penerima manfaat. Sedimen lumpur harus dikeruk terlebih dahulu, kemudian dibuang. Setelah tanah dasar bersih, barulah pekerjaan konstruksi dilaksanakan agar bangunan dapat bertahan dalam jangka panjang,” tegas Almarwan.

Ia menjelaskan, Bab 4.2 dalam pedoman tersebut mengatur bahwa tanah dasar harus digali hingga mencapai tanah asli yang memiliki daya dukung memadai. Seluruh lapisan tanah lunak, lumpur, gambut, maupun material organik wajib dibuang sebelum pekerjaan dimulai.

Selain itu, apabila kondisi tanah tergolong lunak, pedoman memberikan dua alternatif penanganan, yakni melakukan metode gali-ganti dengan urugan sirtu atau pasir, maupun menggunakan perkuatan seperti geotekstil dan urugan apabila penggalian tidak memungkinkan.

Atas dasar temuan tersebut, Forum Komunikasi LSM-Pers Luwu Utara berencana mengajukan surat kepada DPRD Kabupaten Luwu Utara agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas dugaan pelanggaran teknis pada proyek rehabilitasi irigasi tersebut.

Di sisi lain, pihak pelaksana lapangan membantah dugaan tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa, 5 Juli 2026, Andre selaku pelaksana lapangan menjelaskan bahwa pengerukan lumpur telah dilakukan sebelum pemasangan pondasi batu kali dimulai.

“Sudah kami keruk setiap melakukan pemasangan koporan pertama. Lumpur yang terlihat sekarang akibat hujan dan air dari samping yang masuk ke saluran. Sebelum pekerjaan lantai irigasi dimulai, kami kembali melakukan pengerukan sedimen untuk menentukan dimensi lantai sesuai bouwplank,” jelas Andre.

Ia juga membantah anggapan bahwa air yang digunakan untuk mencuci batu kali merupakan air berlumpur.
“Air yang digunakan adalah air bersih, bukan air lumpur,” ujarnya.

Sebagai bentuk klarifikasi, Andre turut mengirimkan dokumentasi berupa foto dan video melalui WhatsApp yang menurutnya menunjukkan proses pengerukan menggunakan alat berat excavator sebelum pekerjaan dimulai.
Namun, berdasarkan penelusuran awak media, dokumentasi yang dikirim tersebut diketahui diambil pada 26 Juni 2026.

Diketahui, proyek rehabilitasi irigasi ini dikerjakan oleh konsorsium PT Pasakkoran – PT Bintang Griya Sarana – PT Karya Utama Cipta Mandiri (KSO) – PT Rayakonsult – PT Inakko Internasional Konsulindo – PT Mulya Sakti Wilayah (KSO).

Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan Nomor Kontrak 66.2.10.2/16/DSDA-CKTR/II/2026 dengan tanggal kontrak 23 Februari 2026, menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, proyek masih berlangsung. Awak media tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait, termasuk instansi teknis maupun penyedia jasa, untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi lanjutan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Laporan: Zakaria