Puluhan Karyawan Smelter di Bantaeng di PHK, Sisa Upah Lembur Belum Dibayar

Kadis Naker Bantaeng, A. Irvandi Langgara (kiri) bersama Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sukri.

BANTAENG, SINYALTAJAM.COM — Sedikitnya 58 karyawan smelter Bantaeng yang bekerja di sejumlah perusahaan dibawah group PT. Huadi Nickel Alloi Indonesia dirumahkan alias telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Belum diketahui secara pasti alasan perusahaan smelter tersebut memPHK puluhan karyawannya. Beberapa spekulasi terkait informasi yang berkembang menyebutkan, selain alasan efisiensi atau pengurangan karyawan karena terjadinya penurunan nilai jual Nickel juga berseliweran isu lain yang menyebutkan PHK tersebut dilakukan karena imbas pilkada.

Sementara pihak perusahaan yang berupaya dikonfirmasi terkait pemutusan hubungan kerja terhadap puluhan karyawan smelter gagal diperoleh. Pihak perusahaan terkesan tertutup untuk mengakses informasi terkait PHK tersebut.

Head of Div. HRGA&HS, Andi Andrianti Latippa, yang berusaha dikonfirmasi melalui WhatsApp nya, enggan memberikan keterangan dengan dalih dirinya sudah tidak lagi bekerja atau tidak tercatat lagi sebagai pekerja atau karyawan PT. Huadi alias telah pensiun.

Hal itu diketahui setelah Andrianti Latippa yang akrab disapa Karaeng Rita, membalas WhatsApp media ini dengan menyebutkan kalau dirinya telah pensiun sehingga tidak punya kewenangan lagi untuk memberikan keterangan.

“Saya sudah pensiun dek…Maaf saya tdk punya kapasitas utk mengomentari,” sebut Kr. Rita dalam WhatsApp nya, Selasa (4/3/2024) lalu.

Hanya saja, ketika persoalan PHK ini dikonfirmasi ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Bantaeng, Andi Irvandi Langgara, mengaku pihaknya baru saja memanggil dan meminta keterangan Chif manager PT. Huadi, Karaeng Rita, untuk memberikan klarifikasi terkait PHK tersebut.

“Ya kami telah meminta pihak PT. Huadi memberikan keterangan terkait PHK terhadap 58 karyawan smelter. Dan itu dihadiri oleh Karaeng Rita. Kami juga menyampaikan situasi pasca puluhan karyawan yang dirumahkan itu. Malah banyak informasi berseliweran dan tidak jelas terkait PHK karyawan smelter tersebut,” jelas Karaeng Irvan sapaan akrabnya, Selasa (4/3/2024) di kantornya.

Kadis Tenaga Kerja itu mengaku tidak punya kewenangan memberikan informasi musabab puluhan karyawan tersebut dirumahkan. Itu dikarenakan masuk pada zona perusahaan untuk memberikan keterangan. Namun pihaknya hanya menduga kalau upaya PHK karyawan itu disebut-sebut merupakan dampak dari turunnya harga jual Nickel dunia.

Namun disinggung adanya isu bahwa PHK tersebut merupakan bias dari pilkada lalu, Karaeng Irvan, buru-buru menampik kalau dirinya tidak tahu menahu persoalan tersebut karena bukan kewenangannya.

Satu hal yang pasti, kata dia, pasca PHK itu pihaknya langsung bersikap terhadap hak-hak 58 karyawan smelter yang dirumahkan dan terjadi sejak Januari 2025.

“Alhamdulillah semua hak-hak yang melekat pada pekerja sudah kita upayakan dan itu telah diterima semua karyawan yang di PHK. Kecuali hak terkait sisa upah lembur karyawan yang belum diterima. Namun itu masih dalam proses penghitungan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan melalui bidang Pengawas Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Guna mengantisipasi bertambahnya PHK karyawan smelter di Bantaeng, lanjutnya, pihaknya juda sudah melayangkan surat ke pihak PT. Huadi agar mencari solusi terbaik untuk menghindari aksi PHK selanjutnya yang bisa terjadi kapan saja. Berdasarkan data karyawan yang bekerja di sejumlah perusahaan smelter di Bantaeng tercatat 2.646 orang per September 2024.

“Sebagai upaya antisipasi kami telah melayangkan surat ke PT. Huadi yang intinya untuk mencari solusi terbaik selain PHK. Ini kami lakukan semata-mata agar dapat membantu kehidupan perekonomian masyarakat terutama pekerja yang juga bisa berpotensi meningkatnya pengangguran di Bantaeng,” bebernya.

Bahkan surat tersebut juga telah disampaikan kepada Bupati Bantaeng sebagai laporan termasuk ditembuskan ke DPRD Bantaeng. Terkait PHK tersebut Kadis Naker juga intens melakukan pertemuan dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan dan mediator perselisihan pekerja Disnaker Bantaeng, Ilham Canning.

Sementara Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sukri, mengaku terus memantau dan mengawasi seluruh kegiatan ketenagakerjaan di wilayah selatan termasuk Bantaeng.

Terkhusus adanya PHK puluhan karyawan di PT. Huadi, pihaknya Hanya memastikan apakah hak-hak pekerja sudah terpenuhi, mulai dari pesangon, BPJS ketenagakerjaan dan lainnya.

“Dari penelusuran kami, ternyata pihak perusahaan belum menyelesaikan kewajibannya membayar sisa upah lembur karyawan selama bekerja. Tentunya hak pekerja ini harus ditunaikan namun kami akan melakukan perhitungan terlebih dahulu,” tandasnya di Kantor Disnaker Bantaeng.  (rid/st/*)