DPRD  

Sengketa Lahan di Luwu Timur: PTPN Dituduh Tidak Punya HGU

“Baca Berita" www.sinyaltajam.com

LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Pemerintah Desa Mantadulu dan warga setempat telah melakukan perjuangan panjang selama puluhan tahun untuk mendapatkan kembali lahan mereka yang diduga diambil alih oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Baru-baru ini, saat rapat di DPRD bersama masyarakat mantadulu terungkap bahwa PTPN  tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan yang mereka kuasai?.

Menurut Muh. Nur, anggota legislatif DPRD Luwu Timur, PTPN telah beroperasi di Mantadulu tanpa memiliki HGU.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan?’ tentang legalitas dan tanggung jawab PTPN terhadap masyarakat,”ujar Muh.Nur  dihadapan masyarakat Mantadulu saat rapat dengar pendapat (RDP) Rabu 22/01/2025.

Sengketa lahan antara warga Desa Mantadulu dan PTPN telah berlangsung sejak 1994.Warga telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan kembali lahan mereka, namun belum membuahkan hasil.

Warga Desa Mantadulu juga mendesak pemerintah dan DPRD untuk memverifikasi status HGU PTPN dan memberikan keadilan bagi mereka yang lahannya telah dirampas selama puluhan tahun.

Mereka berharap pemerintah tidak hanya menertibkan perusahaan yang melanggar, tetapi juga memastikan lahan yang digunakan secara ilegal dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.

Perjuangan panjang warga Desa Mantadulu kini berada di titik krusial, menunggu langkah konkret pemerintah dan penegak hukum. Lap Tim

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan