Terkait Mafia Tanah di Towuti Kejaksaan Negeri Luwu Timur Membuka hotline Pengaduan

LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Terkait kasus mafia tanah yang ditangani Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah Saksi/Ahli kurang lebih sejumlah 30 orang baik di Malili, Makassar maupun di Jakarta.

Adapun Perkara mafia tanah yang dimaksud areal lahan pencadangan transmigrasi yang terletak di desa Buangin Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur.

Seperti yang disampaikan Kasi Intel Jr Bara, bahwa Penyidik telah memperoleh alat bukti yang kuat dari sejumlah keterangan saksi, dokumen surat, keterangan ahli dan petunjuk yang mengarah kepada beralihnya tanah negara untuk lahan pencadangan transmigrasi kepada sejumlah oknum atau pihak tertentu dan mereka bukan sebagai transmigran dan perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum.

“Setelah keseluruhan proses penyidikan berjalan, berdasarkan ketentuan hukum pidana, kami akan memintakan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak terkait,”ujarnya. Senin 22/04/2024.

Kajari juga berharap peran serta masyarakat Luwu Timur. Untuk melaporkan setiap dugaan Mafia Tanah Negara/Lahan Transmigrasi yang beralih secara Melawan Hukum periode Tahun 2007 sampai dengan 2023, yang dilakukan oleh sejumlah Oknum.

“Kajari Luwu Timur membuka hotline pengaduan Mafia Tanah dengan nomor telepon 081243962921,” kata Bara. Lap Tim