Hukum  

Warkah Dibongkar! Sengketa Lahan Garin Bulo–Petrus Ferdinan di Toraja Utara Seru, KemenATR/BPN Turun Tangan

MAKASSAR. SINYALTAJAM. COM – Sengketa lahan antara Garin Bulo dan Petrus Ferdinan kian seru dan belum menunjukkan titik akhir. Konflik yang berakar sejak 1959 ini terus berlarut, dipenuhi dugaan kejanggalan hingga memicu saling lapor dan proses hukum berlapis.

Eksekusi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 933 pada 20 Desember 2024 menjadi sorotan tajam. Pasalnya, eksekusi dilakukan meski batas lahan dinilai tidak jelas, sebuah kondisi yang justru memperkeruh konflik lama.

Situasi makin panas setelah Petrus melaporkan Garin ke Polres Toraja Utara atas tudingan penyerobotan lahan. Tuduhan itu dipicu keberadaan gerobak di area sengketa. Namun Garin membantah keras, menyebut gerobak tersebut berada di atas selokan, bukan objek tanah yang disengketakan.

Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Makale dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring). Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan menuntut Garin dengan hukuman 1 tahun penjara, tuntutan yang dinilai kontroversial di tengah sengketa administratif yang belum tuntas.

Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN tak tinggal diam. Tim dari Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan telah turun langsung ke Rantepao sejak 7 April 2026 untuk membongkar warkah dan menelusuri dugaan tumpang tindih sejumlah sertifikat, yakni SHM No. 194 dengan SHM No. 284 dan 285 di Kelurahan Pasele.

Langkah ini menjadi krusial setelah sebelumnya digelar rapat awal pada 13 Maret 2026 yang mengindikasikan adanya konflik batas serius di lokasi tersebut.

“Kami menunggu hasil kerja tim pusat. Harapannya fakta sebenarnya terbuka dan ada penyelesaian yang adil,” tegas kuasa pelapor Garin, Rustan Serawak.

Sementara itu, Garin menyiapkan pembelaan atas tuntutan jaksa. Ia menilai tudingan penyerobotan tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

“Ini bukan bangunan permanen, hanya gerobak yang bisa dipindahkan. Bahkan posisinya di selokan, bukan di tanah sengketa,” ujarnya.

Kini, publik menanti keberanian negara membongkar fakta sesungguhnya. Jika tidak, sengketa ini berpotensi menjadi preseden buruk penanganan konflik agraria di daerah. (nato)